- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Masa Jabatan Kades Jadi 10 Tahun Didukung Mendes PTT

Keterangan Gambar : Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar saat menjadi pembicara dalam Minister Lecture: Pembangunan Desa Berkelanjutan dan Kebangkitan Trans Modern untuk Kemajuan Bangsa di Balai Senat UGM, Yogyakarta, Kamis (19/5/2022). ANTARA/HO-UGM
ANALOGNEWS.id - Masa Jabatan Kepala Desa (Kades) akan direvisi, saat ini kades mempunyai periode dalam kepemimpinannya sampai 6 tahun dalam satu periode.
Meskipun terbilang lama jika dibandingkan dengan jabatan, gubernur, walikota dan bupati yang masa jabatan 5 tahun. Namun, usulan revisi kali ini meminta tambahan hingga 10 tahun setiap periodenya.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar yang menyampaikan dukungannya terhadap usulan revisi tersebut .
Baca Lainnya :
- Asyik Nyabu di Rumah, Pejabat Pemkot Bontang Diringkus Polisi 0
- Sering Nyabu di Kantor, Dua Hakim di Banten Ditangkap Polisi0
- Penemuan Mayat di Toko Distro Gegerkan Warga Bontang 0
- AC Milan Juara Liga Italia, Begini Reaksi Donnarumma0
- Belum Endemi, Pandemi Covid-19 di Indonesia Masuk Status Terkendali0
Abdul Halim Iskandar mengatakan, salah satu pertimbangan yang diambil ialah untuk meredam dan meminimalisir konflik horizontal yang ditimbulkan dari Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Abdul halim juga menyampaikan supaya tidak terlalu sering dinamika yang cukup keras terjadi di desa.
"Kenapa sepuluh tahun, supaya tidak terlalu sering, dinamika yang cukup keras terjadi di desa, karena menyelesaikan konflik atau perbedaan pandangan di Pilkades jauh lebih sulit dan lebih lama dari Pilbup (Pemilihan Bupati)," katanya, Kamis (17/5/2022), dikutip dari Antara.
Abdul Halim menyampaikan pihak Kades sendiri yang mengusulkan revisi masa jabatan menjadi 10 Tahun dan dia mendukung.
Meski perlu diperpanjang 10 tahun, menurut dia, masing-masing kades nantinya hanya memiliki kesempatan memimpin maksimal dua periode.
Namun demikian, ia mempersilakan apabila muncul pandangan berbeda terkait lama masa jabatan kepala desa dan menilai 10 tahun terlalu lama.
"Monggo saja itu menjadi wacana diskusi kita, tetapi bahwa perlu ada kebijakan yang lebih memberikan ruang bagi penyelesaian berbagai permasalahan atau dinamika yang ditimbulkan oleh pilkades itu tidak bisa ditawar, harus ada solusi-solusi," ujar pria yang acap disapa Gus Menteri ini.










.jpg)
