- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Layanan Persetujuan Bangunan Gedung DPM-PTSP Bontang, Aspiannur: Perhatikan Detail Permohonan
.jpg)
Keterangan Gambar : Ilustrasi
ANALOG NEWS - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang, yang dipimpin oleh Kepala Dinas (Kadis) Aspiannur, menerapkan prosedur pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kata dia, masyarakat yang ingin mengajukan PBG memerlukan beberapa persyaratan harus terpenuhi.
"Diantaranya, formulir PBG, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi Surat Bukti Penguasaan Tanah atas nama pemohon, gambar bangunan skala 1:100," ungkapnya.
Baca Lainnya :
- Kadis DPM-PTSP Bontang: Pemohon Izin Usaha Modern Butuh Rekomendasi Dinas Terkait0
- Izin Usaha Toko Modern DPM-PTSP Bontang dan Masa Berlaku0
- DPM-PTSP Bontang Tingkatkan Pengawasan Pelaku Usaha0
- Kadis DPM-PTSP Bontang: Studi Kelayakan Penting dalam Izin Pendirian PAUD0
- DPM-PTSP Bontang: Proses Pengajuan Izin Pendirian PAUD Maksimal 30 Hari Kerja0
Pemohon juga memerlukan surat Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), dan dokumen lingkungan (SPPL/UKL-UPL/Amdal) untuk bangunan tertentu.
"Semua berkas ini harus dibuat dalam dua rangkap termasuk formulir," jelas Aspiannur.
Prosedur pengajuan dimulai dengan pemohon membuat akun di situs simbg.pu.go.id, kemudian mengisi data bangunan gedung dan mengunggah persyaratan yang diperlukan.
Setelah itu, pemohon akan menerima surel verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan dan jadwal konsultasi teknis.
"Pemohon juga diwajibkan mengikuti konsultasi teknis ini," lanjutnya.
Setelah konsultasi teknis, pemohon akan menerima Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan harus membayar retribusi sesuai dengan SKRD tersebut.
"Bukti pembayaran retribusi kemudian disampaikan ke DPMPTSP. Terakhir, pemohon akan menerima Dokumen Persetujuan Bangunan Gedung," tambah Aspiannur.
DPM-PTSP Bontang juga menyediakan sarana pengaduan bagi pemohon yang merasa ada kendala dalam proses ini.
Masyarakat diharapkan menjaga integritas petugas layanan dengan tidak memberikan imbalan dalam bentuk apapun.
Pengaduan bisa disampaikan melalui email ke pengaduan.pbg@bontang.go.id atau telepon ke (0548) 2021010.
"Proses pengajuan ini memiliki jangka waktu 30 hari kerja dan tidak dipungut biaya apapun," singkatnya.
Produk layanan yang dihasilkan adalah Dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Aspiannur, berharap bahwa pelayanan ini dapat memberikan kemudahan dan transparansi bagi masyarakat dalam mengurus izin bangunan. (ADV)










.jpg)
