Layanan Persetujuan Bangunan Gedung DPM-PTSP Bontang, Aspiannur: Perhatikan Detail Permohonan

By Redaksi 26 Jun 2024, 10:33:48 WIB Pemkot Bontang
Layanan Persetujuan Bangunan Gedung DPM-PTSP Bontang, Aspiannur: Perhatikan Detail Permohonan

Keterangan Gambar : Ilustrasi


ANALOG NEWS - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang, yang dipimpin oleh Kepala Dinas (Kadis) Aspiannur, menerapkan prosedur pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kata dia, masyarakat yang ingin mengajukan PBG memerlukan beberapa persyaratan harus terpenuhi.

"Diantaranya, formulir PBG, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi Surat Bukti Penguasaan Tanah atas nama pemohon, gambar bangunan skala 1:100," ungkapnya.

Baca Lainnya :

Pemohon juga memerlukan surat Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), dan dokumen lingkungan (SPPL/UKL-UPL/Amdal) untuk bangunan tertentu.

"Semua berkas ini harus dibuat dalam dua rangkap termasuk formulir," jelas Aspiannur.

Prosedur pengajuan dimulai dengan pemohon membuat akun di situs simbg.pu.go.id, kemudian mengisi data bangunan gedung dan mengunggah persyaratan yang diperlukan.

Setelah itu, pemohon akan menerima surel verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan dan jadwal konsultasi teknis.

"Pemohon juga diwajibkan mengikuti konsultasi teknis ini," lanjutnya.

Setelah konsultasi teknis, pemohon akan menerima Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan harus membayar retribusi sesuai dengan SKRD tersebut.

"Bukti pembayaran retribusi kemudian disampaikan ke DPMPTSP. Terakhir, pemohon akan menerima Dokumen Persetujuan Bangunan Gedung," tambah Aspiannur.

DPM-PTSP Bontang juga menyediakan sarana pengaduan bagi pemohon yang merasa ada kendala dalam proses ini.

Masyarakat diharapkan menjaga integritas petugas layanan dengan tidak memberikan imbalan dalam bentuk apapun.

Pengaduan bisa disampaikan melalui email ke pengaduan.pbg@bontang.go.id atau telepon ke (0548) 2021010.

"Proses pengajuan ini memiliki jangka waktu 30 hari kerja dan tidak dipungut biaya apapun," singkatnya.

Produk layanan yang dihasilkan adalah Dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Aspiannur, berharap bahwa pelayanan ini dapat memberikan kemudahan dan transparansi bagi masyarakat dalam mengurus izin bangunan. (ADV)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.