Breaking News
- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Lahan Pertanian Menjadi Lebih Luas di Dokumen RTRW Terbaru

Keterangan Gambar : Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim, Sapto Setyo Pramono
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim, Sapto Setyo Pramono menegaskan peruntukan lahan pertanian mengalami peningkatan dalam dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Kaltim.
Tetapi, peningkatan itu hanya sebatas memberikan ruang kepada Pemerintah Daerah agar dapat melakukan usulan tentang peruntukan wilayah tersebut.
Langkah ini sebagai wujud komitmen dalam mendukung ketahanan pangan di Kaltim melalui program pertanian.
"Peruntukan lahan pertanian kini menjadi satu dengan peruntukan lahan perkebunan, dalam Raperda RTRW peruntukan itu memiliki luasan sebesar 3 juta hektar, ia merincikan 1,2 juta hektare untuk perkebunan sementara 1,8 juta hektare untuk wilayah pertanian," ungkap Sapto, Selasa (28/2/2023).
Sementara itu khusus wilayah perkebunan dari luasan 1,2 hektar 900 ribu hektar dari 338 izin usaha perkebunan kelapa sawit telah digunakan, hal itu mengacu pada data yang berhasil pihaknya himpun.
"Maka dari itu 1,8 juta hektare lainnya ini kami dorong untuk perbaikan data base lahan pertanian di kabupaten dan kota," ucapnya.
Ia menyebut kaitannya dengan peruntukan lahan ini Raperda RTRW Kaltim hanya menyediakan ruang kepada Pemerintah Kabupaten dan kota agar dapat memberikan usulan lokasi-lokasi lahan pertanian di daerahnya masing-masing.
"Jadi kabupaten kota nantinya yang memplotkan di mana saja lokasi pertanian mereka, kami hanya menyediakan ruang setidaknya sekitar 1,6 juta hektar lahan pertanian harus terbangun," urainya.
Menurutnya hal itu juga bagian dari upaya mempersiapkan ketahanan pangan dengan adanya Ibu Kota Negara (IKN). (Ar/Adv)
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments










.jpg)
