- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Komisi I DPRD PPU Soroti Lambannya Progres Kajian Pemekaran Desa dan Kecamatan

Keterangan Gambar : Anggota Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Muhammad Bijak Ilhamdani
ANALOGNEWS.id, PPU - Anggota Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Muhammad Bijak Ilhamdani, mengungkapkan kekhawatiran atas lambannya progres kajian pemekaran desa dan kecamatan yang tengah dilakukan Pemerintah Daerah.
Ia menyebut, meski pembahasan telah dimulai sejak November 2024, hingga kini belum terlihat kemajuan yang signifikan.
“Terkait rapat tadi, tadi sudah ada sedikit perbedaan dalam melihat hasil kajian, karena kami Komisi I menilai, khususnya saya menilai, agak terlambat. Kenapa? Karena ini sudah bulan Maret 2025,” ujar Bijak saat ditemui usai mengikuti rapat bersama mitra kerja eksekutif.
Baca Lainnya :
- Dorong Percepatan Bendungan Telake, DPRD PPU Soroti Masalah Air di Sentra Pertanian0
- Sujiati Dorong Petani Jaga Kualitas Padi, Soroti Tantangan Lahan Asam di PPU0
- DPRD PPU Usulkan RSUD Sepaku Naik Status, Antisipasi Lonjakan Penduduk IKN0
- PPU Didorong Miliki Rumah Adat yang Merangkul Seluruh Tradisi0
- DPRD Desak Insentif Dokter Dinaikkan agar Tak Kekurangan Tenaga Medis0
Ia menjelaskan bahwa inisiasi pemekaran wilayah telah dibahas jauh hari sebagai bagian dari agenda strategis penguatan pelayanan publik dan percepatan pembangunan wilayah. Namun, ia menilai lima bulan sejak pembahasan pertama adalah waktu yang cukup panjang tanpa perkembangan yang jelas.
“Seingat saya, pembahasan terkait pemekaran desa dan kecamatan itu kita bahas saat bulan November 2024. Ini sudah berjalan 5 bulan, tetapi kelihatannya masih berjalan di tempat,” kata Bijak.
Menurutnya, jika proses ini tidak dipercepat, maka target penerbitan Peraturan Daerah (Perda) pemekaran pada tahun ini akan sulit tercapai. Padahal, ia menekankan bahwa agenda legislasi tahun ini sudah cukup padat dan membutuhkan pemetaan yang terukur sejak awal.
“Sementara target kita, di tahun ini seharusnya kita sudah bisa menerbitkan Perda pemekaran desa dan kecamatan yang baru. Sementara pembahasan kita itu di bulan Agustus biasanya, karena di bulan itu teman-teman Banggar itu membahas APBD, dan non-Banggar itu membahas Perda,” jelasnya.
Bijak berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti hasil kajian dan menyusun langkah konkret agar proses legislasi pemekaran bisa masuk dalam agenda tahun ini.
Selain untuk memenuhi kebutuhan pelayanan, pemekaran wilayah dinilai penting sebagai langkah antisipatif terhadap pertumbuhan penduduk dan dinamika pembangunan, terlebih dengan posisi PPU yang kini menjadi wilayah penyangga langsung Ibu Kota Nusantara. (*)










.jpg)
