- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Ketua DPRD Kutim Soroti Tambang Galian C Ilegal, Rugikan Daerah

Keterangan Gambar : Ketua DPRD Kutai Timur, Joni. (int)
ANALOGNEWS.id, KUTAI TIMUR - Ketua DPRD Kutai Timur, Joni soroti tambang galian C yang tidak berizin. Ia menilai, aktivitas tersebut membuat daerah mengalami kerugian jika tidak ditindak tegas.
"Kalai ada izinnya, tentu akan dikenakan pajak atau retribusi untuk pendapatan daerah. Makanya perlu pengurusan izin agar tidak ilegal," ujar Joni kepada awak media belum lama ini.
Politis PPP itu mengatakan, aktivitas tambang galian C tidak memberi dampak ke pendapatan asli daerah (PAD). Pajak dan retribusi ke daerah nilainya terlalu kecil. "Ada, tapi sangat kecil. Artinya, persoalan galian C tidak diseriusi pemerintah," katanya.
Baca Lainnya :
- DPRD Kutim Pesan ke Pejabat yang Baru Membuat Program dan Terobosan Baru0
- TNI Manunggal Membangun Desa 2024, Kodim Bontang Sasar Kampung Timur0
- Hasil Survei CSI: 80,92 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Edi-Rendi Pimpin Kukar0
- Wakil Ketua DPRD Kutim Soroti Pelayanan Kesehatan0
- Progres Pembangunan RS Muara Badak, Edi-Rendi Optimis Bisa Dioperasikan untuk Masyarakat Pada Akhir 0
Kata Joni, terdapat sejumlah proyek peningkatan jalan maupun pembangunan di Kutim yang menggunakan material galian C. Walaupun begitu, Ia belum memiliki data yang real terkait galian C yang berizin maupun tak memiliki izin.
"Pemerintah maupun instansi terkait, harus mengambil langkah dalam menindak galian C yang tidak berizin. Melakukan komunikasi ke provinsi. Jika semuanya memberi sumbangsih terhadap pajak dan retribusi, tentunya juga berdampak pada pembangunan daerah yang lebih baik," tuturnya.
Joni menerangkan, dirinya kerap kali menyarankan agar masyarakat yang melakukan aktivitas galian C agar mengurus perizinan penambangan. "Karena sekarang kewenangan pengurusan perizinan berada di provinsi. Sehingga kami sarankan untuk segera mengurus izin bagi yang belum memiliki," tambahnya.
Aktivitas ilegal penambangan galian C memang berpotensi dilakukan oleh oknum-oknum tertentu. Apalagi, wilayah Kutim cukup luas. Ditambah lagi pengawasannya berada di Pemprov Kaltim yang jauh dari jangkauan pemerintahan.
Pembangunan demi pembangunan proyek di Kutim tentu membutuhkan timbunan tanah dari galian C, salah satu contohnya yakni pembangunan maupun peningkatan jalan. (Adv)

Views: 981










.jpg)
