- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Ketua DPRD Kutim Soroti Tambang Galian C Ilegal, Rugikan Daerah

Keterangan Gambar : Ketua DPRD Kutai Timur, Joni. (int)
ANALOGNEWS.id, KUTAI TIMUR - Ketua DPRD Kutai Timur, Joni soroti tambang galian C yang tidak berizin. Ia menilai, aktivitas tersebut membuat daerah mengalami kerugian jika tidak ditindak tegas.
"Kalai ada izinnya, tentu akan dikenakan pajak atau retribusi untuk pendapatan daerah. Makanya perlu pengurusan izin agar tidak ilegal," ujar Joni kepada awak media belum lama ini.
Politis PPP itu mengatakan, aktivitas tambang galian C tidak memberi dampak ke pendapatan asli daerah (PAD). Pajak dan retribusi ke daerah nilainya terlalu kecil. "Ada, tapi sangat kecil. Artinya, persoalan galian C tidak diseriusi pemerintah," katanya.
Baca Lainnya :
- DPRD Kutim Pesan ke Pejabat yang Baru Membuat Program dan Terobosan Baru0
- TNI Manunggal Membangun Desa 2024, Kodim Bontang Sasar Kampung Timur0
- Hasil Survei CSI: 80,92 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Edi-Rendi Pimpin Kukar0
- Wakil Ketua DPRD Kutim Soroti Pelayanan Kesehatan0
- Progres Pembangunan RS Muara Badak, Edi-Rendi Optimis Bisa Dioperasikan untuk Masyarakat Pada Akhir 0
Kata Joni, terdapat sejumlah proyek peningkatan jalan maupun pembangunan di Kutim yang menggunakan material galian C. Walaupun begitu, Ia belum memiliki data yang real terkait galian C yang berizin maupun tak memiliki izin.
"Pemerintah maupun instansi terkait, harus mengambil langkah dalam menindak galian C yang tidak berizin. Melakukan komunikasi ke provinsi. Jika semuanya memberi sumbangsih terhadap pajak dan retribusi, tentunya juga berdampak pada pembangunan daerah yang lebih baik," tuturnya.
Joni menerangkan, dirinya kerap kali menyarankan agar masyarakat yang melakukan aktivitas galian C agar mengurus perizinan penambangan. "Karena sekarang kewenangan pengurusan perizinan berada di provinsi. Sehingga kami sarankan untuk segera mengurus izin bagi yang belum memiliki," tambahnya.
Aktivitas ilegal penambangan galian C memang berpotensi dilakukan oleh oknum-oknum tertentu. Apalagi, wilayah Kutim cukup luas. Ditambah lagi pengawasannya berada di Pemprov Kaltim yang jauh dari jangkauan pemerintahan.
Pembangunan demi pembangunan proyek di Kutim tentu membutuhkan timbunan tanah dari galian C, salah satu contohnya yakni pembangunan maupun peningkatan jalan. (Adv)

Views: 981










.jpg)
