- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Jahidin Desak ASN untuk Mempertegas Netralistas Menjelang Pilkada

Keterangan Gambar : Anggota DPRD Kaltim, Jahidin. (Foto: Ist)
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA – Menjelang pelaksanaan Pilkada serentak yang akan digelar pada 27 November mendatang, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, Jahidin, mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kaltim untuk tetap menjaga netralitas politik. Jahidin mengingatkan bahwa ASN yang terbukti melanggar akan menghadapi sanksi keras.
“ASN dilarang keras untuk ikut berkecimpung dalam kegiatan politik. Jika kedapatan melakukannya, maka sanksi menunggu karena mereka harus tetap netral. Kalau ASN berpihak pada salah satu calon, siapa yang diharap memberikan contoh kepada masyarakat?” ujar Jahidin, mengingatkan bahwa ASN harus menjadi teladan dalam menjaga keseimbangan politik di mata publik.
Sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan Samarinda, Jahidin menegaskan bahwa netralitas ASN bukan hanya berlaku pada saat Pilkada, tetapi juga dalam setiap tahapan pemilu, baik legislatif, pilkada, maupun pilpres. Ia mengingatkan bahwa ASN, yang banyak bersentuhan langsung dengan masyarakat, memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga posisi netral mereka dalam setiap kontestasi politik.
Baca Lainnya :
- Ajak Pemuda Kaltim Menyongsong Perubahan, Ini Pesan Afif Rayhan Menjelang Pilkada 20240
- Program Makan Siang Gratis, Langkah Menuju Pendidikan dan Kesehatan yang Lebih Baik0
- Dinkes Bontang Siap Luncurkan Integrasi Layanan Kesehatan Primer, Masyarakat Mudah Akses Layanan0
- Kaltim Bertekad Tingkatkan Indeks Pembangunan Pemuda untuk Dukung IKN Nusantara0
- Menjaga Pesona Bawah Laut Derawan untuk Pariwisata Berkelanjutan0
Jahidin merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam Pasal 9 ayat (2) UU ASN, diatur dengan jelas bahwa ASN harus bebas dari pengaruh atau intervensi golongan dan partai politik mana pun, baik secara langsung maupun tidak langsung.
“ASN harus netral, kecuali sudah purna tugas karena sudah tidak terikat lagi dengan aturan ASN. Kalau pensiunan, boleh saja mengikuti pilihan politiknya atau keluarganya. Seperti saya, bebas berpihak pada politik,” ungkap Jahidin, yang juga merupakan politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Jahidin menegaskan bahwa undang-undang dan peraturan terkait sudah sangat jelas: ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Untuk itu, ia mendorong ASN yang tertarik untuk terjun ke dunia politik untuk mengajukan pensiun lebih awal agar bisa bebas memilih tanpa melanggar aturan yang berlaku.
“Kalau mau ikut politik, silakan ajukan pensiun. Tapi kalau masih bertugas, dilarang oleh undang-undang dan peraturan lainnya,” ujar Jahidin dengan tegas.
Peringatan ini, menurutnya, bukan hanya soal kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga soal menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Sebagai aparat negara, ASN harus menjadi contoh dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan tidak mencederai nilai-nilai netralitas yang sangat penting dalam menjaga proses demokrasi.
Dengan Pilkada yang semakin dekat, pengawasan terhadap netralitas ASN di Kaltim dipastikan akan semakin ketat. Jahidin berharap agar para aparatur negara tetap memegang teguh prinsip-prinsip tersebut demi menciptakan pemilihan yang adil dan transparan. (Fai/Adv/DPRDKaltim)










.jpg)
