- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Ismail Latisi sebut Regulasi Pernikahan Siri sedang Pada Tahap Kajian

Keterangan Gambar : Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ismail Latisi. (Foto : Ist)
ANALOGNEWS.id, Samarinda - Saat ini DPRD Kota Samarinda tengah mengkaji kemungkinan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) guna membatasi praktik pernikahan siri. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap dampak negatif yang ditimbulkan, terutama bagi perempuan dan anak, baik dari aspek hukum, sosial, maupun ekonomi.
Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Ismail Latisi, mengungkapkan bahwa salah satu permasalahan utama dalam pernikahan siri adalah tidak adanya pencatatan resmi. Hal ini menyebabkan kesulitan dalam pengurusan administrasi kependudukan, terutama bagi anak yang lahir dari pernikahan tersebut.
“Meski saat ini sudah ada mekanisme pencatatan di Disdukcapil, prosesnya tetap membutuhkan tahapan tambahan yang tidak selalu mudah bagi masyarakat,” ucapnya.
Baca Lainnya :
- Sri Puji sebut Pengawasan Pernikahan Siri Jangan Diabaikan0
- Viktor Yuan : Skema BUM-RT jadi Solusi Masyarakat di Tengah Masalah Distribusi Gas Subsidi0
- Pemangkasan Anggaran Kementerian PU, Rohim Minta Pemkot Prioritaskan Pembangunan0
- Pemangkasan Anggaran Kementerian PU, Rohim Minta Pemkot Prioritaskan Pembangunan0
- Program Probebaya beri Dampak Positif bagi Masyarakat Samarinda0
Selain kendala administratif, pernikahan siri juga berpotensi meningkatkan kasus kekerasan dalam rumah tangga dan penelantaran anak. Tanpa ikatan hukum yang jelas, banyak perempuan dan anak yang ditinggalkan tanpa perlindungan atau jaminan hukum.
“Banyak kasus di mana istri dan anak menjadi korban karena pernikahan mereka tidak memiliki kekuatan hukum. Ini harus menjadi perhatian serius,” ungkap Ismail sapaan akrabnya.
Pihaknya juga menyoroti keterkaitan pernikahan siri dengan tingginya angka pernikahan dini. Meskipun Undang-Undang Perkawinan telah menetapkan batas usia pernikahan minimal 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan, masih banyak pasangan yang memilih menikah siri sebagai jalan pintas untuk menghindari regulasi yang ada.
“Jika praktik ini terus dibiarkan, maka upaya menekan angka pernikahan dini akan semakin sulit,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ismail menilai saat ini DPRD Samarinda sedang berdiskusi dengan berbagai pihak, termasuk pengacara, Kementerian Agama (Kemenag) Samarinda, serta Kantor Urusan Agama (KUA), untuk mencari dasar hukum yang memungkinkan pembatasan pernikahan siri dalam regulasi daerah.
Selain itu, Ismail juga menyoroti dampak pernikahan dini terhadap angka stunting. Anak-anak yang lahir dari pernikahan usia dini sering mengalami keterbatasan gizi dan kurangnya perawatan optimal karena orang tua mereka belum siap secara ekonomi maupun psikologis.
Dengan kajian ini, DPRD Samarinda berharap dapat menemukan solusi konkret agar praktik pernikahan siri dapat dikendalikan dan masyarakat semakin memahami konsekuensi yang ditimbulkan.
“Kami ingin memastikan bahwa pernikahan di Samarinda memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi perempuan serta anak-anak,” pungkas Ismail. (ARD/Adv/DPRDSamarinda)










.jpg)
