- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Empat THM Samarinda Tak Penuhi Standar Keselamatan

Keterangan Gambar : Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Maswedi. (Foto : Ist)
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda Maswedi, mempertanyakan kesiapan evakuasi darurat di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Samarinda, yang dinilai masih belum memadai dan berpotensi membahayakan para pengunjung.
Minimnya fasilitas keselamatan, khususnya pintu darurat, di empat THM seperti Dejavu, Angel’s Wings, Celcius, dan Crowners menjadi temuan penting dalam Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan beberapa waktu lalu.
“Beberapa waktu lalu kami sudah melakukan temuan dengan sejumlah pemilik THM. Kamu ingin memastikan bahwa rekomendasi dan saran yang kami ajukan sudah ditindaklanjuti oleh pengelola THM,” jelasnya.
Bahkan, ketiadaan atau ketidaksesuaian sarana dan prasarana keamanan dengan standar operasional prosedur (SOP) di THM dapat meningkatkan risiko terjadinya korban jiwa akibat kejadian yang tidak terduga.
“Ini harus diawasi secara ketat, karena seperti yang diketahui jika pengunjung THM pasti banyak. Kalau tidak dipersiapkan, berpotensi membahayakan pengunjung,” ungkapnya.
Dirinya menekan bahwa jika pihak legislatif memberikan tenggat waktu enam bulan untuk perbaikan sistem keselamatan.
“Kami memberikan waktu selama enam bulan. Supaya perbaikan dilakukan dengan tidak mendadak, dan benar-benar dilakukan dengan serius,” tukasnya. (ARD/Adv/DPRDSamarinda)










.jpg)
