- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
DPRD Samarinda Minta Hentikan Praktik Jual Beli Buku di Sekolah Negeri

Keterangan Gambar : Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Ismail Latisi. (Foto : Ist)
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Ismail Latisi, menyatakan sikap tegas menolak praktik jual beli buku pelajaran di sekolah negeri.
Ia menilai aktivitas tersebut sebagai bentuk pungutan liar (pungli) yang merugikan siswa dan bertentangan dengan semangat pendidikan gratis.
“Sudah ada edaran resmi dari pemerintah yang melarang jual beli buku di sekolah. Kalau masih dilakukan, itu jelas pelanggaran,” tegas Ismail.
Menurutnya, praktik seperti ini sering muncul setelah tahun ajaran baru dimulai, ketika pengawasan terhadap kegiatan sekolah mulai longgar.
Karena itu, ia mendorong adanya pengawasan lebih intensif, terutama usai berakhirnya proses penerimaan siswa baru (SPMB).
“Biasanya muncul belakangan, setelah sekolah berjalan. Ini yang harus kita antisipasi bersama,” katanya.
Ismail juga menegaskan bahwa DPRD akan terus menjalin koordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat. Jika ditemukan adanya pungutan tidak sah, pihak sekolah akan dipanggil untuk memberikan penjelasan.
“Kalau masih ada pungutan, sekolah harus bertanggung jawab dan menjelaskan. Kami tidak akan diam,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa pendidikan dasar yang gratis merupakan hak setiap anak dan menjadi tanggung jawab negara. Karena itu, segala bentuk pungutan yang membebani siswa harus dihapuskan sejak awal.
“Ini bukan hanya soal biaya, tapi soal keadilan sosial. Jangan sampai ada siswa yang tersisih hanya karena tidak mampu beli buku,” tuturnya.
Ismail menyatakan, penghapusan pungli di sekolah adalah bagian dari komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah kota dalam memperbaiki sistem pendidikan di Samarinda. (ARD/Adv/DPRDSamarinda)










.jpg)
