- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
DPRD Samarinda Dorong Akses Pemakaman Layak dan Terjangkau untuk Warga

Keterangan Gambar : Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra (Foto : ARD)
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Keterbatasan lahan pemakaman serta tingginya biaya layanan dari pengelola swasta telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Samarinda.
Banyak warga mengeluhkan mahalnya tarif pemakaman, yang bisa mencapai Rp4 juta hingga Rp7 juta per jenazah, terutama di lahan swasta.
Menanggapi situasi tersebut, DPRD Kota Samarinda bergerak cepat untuk mencari solusi yang berpihak kepada rakyat. Ketua Komisi I DPRD, Samri Shaputra, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima banyak aduan dari masyarakat mengenai mahalnya biaya pemakaman.
“Ini bukan hanya soal angka, tapi soal keadilan. Di tengah duka, masyarakat seharusnya tidak dibebani dengan biaya yang tinggi hanya untuk mendapatkan tempat peristirahatan terakhir yang layak,” ujar Samri.
Sebagai langkah konkret, DPRD tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemakaman. Regulasi ini akan mengatur standar teknis serta tata kelola pemakaman, termasuk aspek keadilan sosial agar seluruh warga bisa mengakses layanan pemakaman yang manusiawi.
Salah satu usulan penting dalam Raperda tersebut adalah penetapan batas minimal lahan tiga hektare bagi pihak swasta yang ingin mengelola lahan pemakaman. Ini dilakukan untuk mencegah praktik pemakaman di lahan sempit yang sering menimbulkan konflik sosial, terutama di kawasan padat penduduk.
Selain itu, DPRD juga mendorong agar setiap kecamatan di Samarinda memiliki pemakaman umum yang representatif. Penyesuaian luas lahan akan dilakukan berdasarkan ketersediaan aset milik pemerintah daerah, sehingga warga tidak perlu mencari lokasi pemakaman yang jauh dari domisili.
“Prinsipnya sederhana, warga berhak atas tempat peristirahatan terakhir yang layak, terjangkau, dan dikelola dengan baik. Kematian bukan komoditas. Negara harus hadir menjamin hak itu,” tegas Samri.
Selanjutnya, tahapan teknis dari rencana ini akan dikoordinasikan dengan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), dengan harapan implementasi bisa segera dilakukan demi kepentingan masyarakat luas. (ARD/Adv/DPRDSamarinda)










.jpg)
