- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
DPRD PPU Ingatkan ASN untuk Menjaga Netralitas Jelang Pilkada 2024

Keterangan Gambar : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU), Jhon Kenedy. (*)
ANALOGNEWS.id, PENAJAM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU), Jhon Kenedy, menyoroti pentingnya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Menurutnya, netralitas ASN merupakan aspek krusial yang harus diperhatikan dalam menjaga kualitas dan integritas pelaksanaan Pilkada.
Jhon Kenedy menjelaskan bahwa aturan netralitas ASN sudah tercantum dalam undang-undang, yang seharusnya menjadi pedoman bagi ASN di setiap level pemerintahan. Ia menilai bahwa ASN di PPU memiliki pemahaman dan kesadaran tinggi untuk mematuhi peraturan tersebut.
"Netralitas ASN sudah diatur dalam undang-undang. Saya yakin ASN akan taat pada aturan tanpa perlu diimbau, karena kemungkinan mereka terlibat dalam politik praktis sangat kecil,” ujarnya.
Baca Lainnya :
- DPRD PPU Dorong Penyediaan Fasilitas Ramah Disabilitas di Kantor Pelayanan Publik0
- DPRD PPU Dorong Peningkatan Produksi Ikan Melalui Kampung Ikan0
- DPRD PPU Tekankan Pentingnya TPA sebagai Sumber Pendapatan Ekonomi0
- DPRD PPU Ajak Masyarakat Tingkatkan Peran Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak0
- DPRD PPU Sayangkan Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Perkebunan Sawit0
Walaupun ASN sebagai warga negara memiliki hak politik, Jhon Kenedy menekankan bahwa partisipasi politik bagi ASN harus tetap dalam koridor yang diatur undang-undang. Ia menegaskan bahwa meskipun ASN boleh ikut berpartisipasi secara umum, seperti dalam pemungutan suara, mereka dilarang menunjukkan keberpihakan atau mendukung kandidat tertentu dalam kapasitas mereka sebagai ASN.
Lebih lanjut, Jhon Kenedy menyebutkan adanya sanksi administrasi yang jelas bagi ASN yang melanggar aturan netralitas, termasuk konsekuensi serius bagi yang terbukti terlibat dalam politik praktis.
"Sanksi administrasi sudah diatur dalam undang-undang. Namun, pemecatan mungkin tidak terjadi, kecuali jika terbukti mereka benar-benar terlibat dalam politik praktis,” tambahnya.
Menurutnya, netralitas ASN juga berperan dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap ASN sebagai pelayan publik yang tidak berpihak pada kepentingan politik tertentu. Hal ini menjadi kunci untuk menjaga kredibilitas dan integritas Pilkada di mata masyarakat, yang pada gilirannya akan mendukung terwujudnya pemilihan yang jujur dan adil.
Oleh karena itu, Jhon Kenedy berharap agar pemahaman tentang peran ASN sebagai pelayan publik yang independen dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu perlu disosialisasikan secara menyeluruh.
“Penting bagi ASN untuk memahami bahwa posisi mereka sebagai pelayan publik harus tetap independen, terutama di tahun politik ini,” tutupnya. (Adv)










.jpg)
