- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
DPRD Kutim Kritik Pembuatan Payung Hukum, Sebut Banyak Perda Mandul

Keterangan Gambar : Rapat Paripurna DPRD Kutim ke-23 tentang Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Raperda Ketertiban Umum. (ist)
ANALOGNEWS.id, KUTAI TIMUR – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Piter palinggi resah terhadap sejumlah peraturan daerah (perda) yang dianggap ‘mandul’ maupun sudah tidak relevan untuk diterapkan di tengah masyarakat. Ia melayangkan kritik agar tidak serta merta menyusun suatu peraturan, akan tetapi bisa digunakan secara pasti untuk kepentingan publik.
“Sebagai contoh, yakni Perda Bebas Rokok. Di gedung DPRD tentu aturan ini sudah diterapkan. Akan tetapi kita sendiri yang melanggar. Kalau memang tidak dijalankan sebagaimana fungsinya, mestinya dicabut saja,” tegasnya beberapa waktu lalu melalui Rapat Paripurna DPRD Kutim ke-23 tentang Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Raperda Ketertiban Umum.
Politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) tersebut mengatakan, sejatinya seluruh aturan yang telah disahkan menjadi perda, mestinya ditaati sebagai payung hukum yang sah. Jika tidak demikian, maka perlu dilakukan evaluasi.
Baca Lainnya :
- Silpa APBD Jadi Sorotan Ketua Pansus LKPJ Pemkab Kutim 0
- DPRD Kutim Dorong Pemerintah Prioritaskan Pendidikan, Terutama di Wilayah 3T0
- Ketua DPRD Kutim Apresiasi Langkah Pemerintah Angkat 1.017 Honoree jadi PPPK0
- Mengupayakan Masa Depan Berkelanjutan: Perjalanan Menuju Kota Hijau0
- Dewan Komitmen Jalankan Rekomendasi BPK Usai Kutim Raih Opini WTP0
Pria yang juga Ketua Komisi A DPRD Kutim itu menyebut, perda lainnya yang juga tidak diterapkan secara maksimal, di antaranya Perda Tapal Batas, Perda Tenaga Kerja, Perda Miras serta Perda Parkir.
Ia menginginkan agar masukan-masukan yang disampaikan, dapat ditindaklanjuti bersama. Baik di eksekutif maupun di legislatif
“Perlu ditegaskan kembali. Karena, yang mestinya ditaati, tetapi yang terjadi di lapangan tidak sesuai. Semuanya perlu peninjauan kembali. Supaya aturan-aturan yang ada bisa berguna untuk publik maupun masyarakat di Kutai Timur,” imbuhnya. (Adv)

Views: 894










.jpg)
