DPRD Kaltim Desak BUMD Segera Sesuaikan Tata Kelola dengan PP 54/2017

By Redaksi 04 Agu 2025, 07:50:04 WIB DPRD Kaltim
DPRD Kaltim Desak BUMD Segera Sesuaikan Tata Kelola dengan PP 54/2017

Keterangan Gambar : Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Firnadi Ikhsan. (Foto: Ist)


ANALOGNEWS.id, SAMARINDA – Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Firnadi Ikhsan, menegaskan pentingnya perusahaan daerah segera menyesuaikan diri dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Menurutnya, regulasi tersebut sudah jelas mengatur bahwa BUMD hanya berbentuk dua jenis, yakni Persero Daerah dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Karena itu, perusahaan daerah yang belum memenuhi kriteria wajib segera berbenah agar dapat beroperasi secara profesional dan akuntabel.

“Perusahaan yang belum memenuhi syarat sebagaimana PP 54 Tahun 2017 harus segera melakukan pemenuhan ketentuan. Dengan begitu, mereka bisa menjadi Perumda yang memenuhi kriteria dan mampu menunjukkan performa usaha yang baik,” ujarnya di Gedung DPRD Kaltim, Senin (4/8/2025).

Baca Lainnya :

Firnadi menekankan, pembenahan tata kelola kelembagaan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan kunci peningkatan kinerja dan daya saing BUMD. Keberadaan organ perusahaan yang lengkap serta permodalan yang sehat, menurutnya, akan membuka peluang kerja sama strategis dengan perbankan maupun pihak eksternal lainnya.

Meski belum ada pembahasan tambahan penyertaan modal dari pemerintah daerah, ia menilai hal itu bisa dipertimbangkan jika tata kelola BUMD sudah sesuai regulasi. “Yang paling penting hari ini adalah memperbaiki dulu kelembagaan atau tata kelola perusahaan daerah dengan memenuhi syarat-syarat dalam PP 54 Tahun 2017,” tegasnya.

Firnadi menambahkan, dengan tata kelola yang baik BUMD tidak hanya berfungsi sebagai simbol kepemilikan daerah, tetapi juga menjadi motor penggerak perekonomian, memperkuat layanan publik, serta memberi kontribusi nyata bagi pembangunan Kalimantan Timur. (SRA/ADV/DPRDKALTIM)   




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.