- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
DPRD Kaltim Ancam Bawa Kasus RS Haji Darjad ke Ranah Hukum

Keterangan Gambar : Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), M. Darlis Pattalongi. (Foto: Ist)
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), M. Darlis Pattalongi, melontarkan kritik keras terhadap manajemen Rumah Sakit Haji Darjad. Ia menilai pihak rumah sakit telah melecehkan lembaga DPRD karena berulang kali mangkir dari undangan rapat dengar pendapat.
“Manajemen Rumah Sakit Haji Darjad sudah nyata-nyata melecehkan DPRD. Bayangkan, sudah dipanggil empat kali, tidak pernah sekalipun hadir. Padahal DPRD berusaha mencari solusi terbaik,” tegas Darlis usai RDP, Rabu (25/9/2025).
Darlis menjelaskan, DPRD sebelumnya telah mengeluarkan Nota Dua yang berlaku selama tujuh hari sebagai kesempatan terakhir bagi pihak rumah sakit. Tenggat waktu nota tersebut berakhir pada 2 Oktober 2025. Jika tidak ada penyelesaian, maka kasus akan dibawa ke ranah hukum.
Baca Lainnya :
- Banggar DPRD Kaltim Bahas Perubahan APBD 20250
- Mahasiswa Unmul & Widya Gama Belajar Politik di DPRD Kaltim0
- DPRD Kaltim Tutup Forum Mediasi Sengketa Eks Karyawan RSHD0
- Fraksi DPRD Kaltim Sampaikan Pandangan Umum Perubahan APBD 20250
- DPRD Kaltim Hadiri Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Mahulu0
“Ketika sudah berakhir, maka langkah hukum akan dilanjutkan. Pro-justisia akan berjalan, kasus pidana akan berlanjut sesuai ancaman hukum yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, sikap manajemen RS Haji Darjad yang abai dan tanpa itikad baik membuat forum mediasi tidak lagi berguna. Akibatnya, karyawan rumah sakit justru menjadi korban dari konflik yang berlarut-larut.
“Kami prihatin karena para karyawan sudah menjadi korban. Tapi sebagai negara hukum, mau tidak mau kita harus menempuh jalur hukum. Komisi IV akan terus mengawal proses ini agar karyawan tetap mendapatkan haknya dan tidak dirugikan,” tegas Darlis.
Ia juga menyinggung potensi kerugian yang dialami karyawan, yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1,3 miliar hingga Oktober 2025. Jika proses hukum berjalan lama, kerugian tersebut diperkirakan akan terus bertambah. DPRD Kaltim pun menegaskan sikapnya untuk menjadikan kasus ini sebagai ujian bagi perlindungan tenaga kerja sekaligus pembuktian komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan terhadap pengusaha yang abai. (SRA/ADV/DPRDKALTIM)










.jpg)
