- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Dewan Kutai Timur Usulkan Pendekatan Sosial untuk Selesaikan Sengketa Lahan

Keterangan Gambar : anggota DPRD Agusriansyah Ridwan
ANALOGNEWS.id, KUTAI TIMUR – Dalam upaya menyelesaikan sengketa lahan yang sering melibatkan kelompok tani dan perusahaan di Kutai Timur, anggota DPRD Agusriansyah Ridwan mendorong penggunaan pendekatan sosial, budaya, dan filosofis.
Pendekatan ini dianggap lebih efektif dibandingkan dengan jalur hukum, yang sering kali menguntungkan pihak-pihak dengan kekuatan finansial lebih besar.
“Penyelesaian sengketa lahan harus melibatkan pendekatan sosial dan kearifan lokal. Ini penting untuk menangani masalah yang tidak hanya bersifat hukum tetapi juga mendalam secara budaya dan filosofis,” ujar Agusriansyah Ridwan saat ditemui oleh awak media.
Contoh kasus yang disoroti adalah sengketa di Desa Pengadan, di mana kelompok tani berkonflik dengan perusahaan terkait lahan pertambangan. Agusriansyah menjelaskan bahwa penyelesaian masalah tersebut perlu mempertimbangkan struktur sosial dan mata pencaharian masyarakat yang telah ada sejak lama sebelum izin perusahaan dikeluarkan.
“Pendekatan filosofis sangat penting karena petani di sini memiliki struktur kemasyarakatan yang telah ada secara turun-temurun. Kami tidak ingin sengketa ini dibawa ke ranah yuridis, yang sering kali tidak menguntungkan masyarakat kecil,” tambahnya.
Sebagai anggota DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Agusriansyah menegaskan bahwa penyelesaian sengketa harus mencermati kearifan lokal dan kebutuhan masyarakat. Ia percaya bahwa pendekatan ini dapat menghindari konflik berkepanjangan dan memberikan solusi yang lebih adil.
Dengan dorongan ini, Agusriansyah Ridwan berharap sengketa lahan dapat diselesaikan secara damai dan preventif, tanpa perlu melibatkan pengadilan yang mungkin tidak memberikan hasil yang adil bagi pihak-pihak yang terlibat. Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan keharmonisan dan keadilan bagi masyarakat Kutai Timur. (Adv)

Baca Lainnya :
- Dewan Kutim Kecewa, Anggaran Pendidikan Dialihkan Tanpa Pemberitahuan0
- Dewan Kutai Timur Soroti Koordinasi OPD yang Menghambat Pelaksanaan Program0
- Dewan Kutai Timur Soroti Penyerapan Anggaran yang Belum Optimal0
- Ketua DPRD Kutai Timur Desak Dinas Pendidikan Perbaiki Sosialisasi Beasiswa0
- Dewan Dorong Pembentukan Desa Baru untuk Perbaiki Pelayanan di Kutai Timur0
Views: 537










.jpg)
