Dewan Kutai Timur Dorong Percepatan Pengesahan Raperda HIV/AIDS

By Redaksi 28 Jul 2024, 20:13:00 WIB DPRD Kutim
Dewan Kutai Timur Dorong Percepatan Pengesahan Raperda HIV/AIDS

Keterangan Gambar : Anggota DPRD Kutai Timur, Yuli Sa


ANALOGNEWS.id, KUTAI TIMUR - Anggota DPRD Kutai Timur, Yuli Sa'pang, mendesak percepatan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS. 

Yuli Sa'pang menekankan pentingnya langkah strategis untuk menghadapi penyebaran virus HIV/AIDS yang masih menjadi masalah besar di masyarakat.

Yuli Sa'pang, anggota Komisi D DPRD Kutim itu mengungkapkan bahwa Raperda tersebut perlu segera disahkan agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum terkait pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS. "Pengesahan Raperda ini akan memberikan dasar hukum yang jelas, serta meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai cara mengatasi dan mencegah penyebaran penyakit ini," ujarnya.

Baca Lainnya :

Ia juga menyatakan bahwa setelah Raperda disahkan, sosialisasi mengenai edukasi HIV/AIDS dan akses layanan kesehatan akan dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan hak-hak individu. "Raperda ini mencakup berbagai aspek, termasuk edukasi dan akses layanan kesehatan yang lebih mudah diakses," tambah Yuli Sa'pang.

Menurut Yuli, penting bagi pemerintah daerah untuk memberikan perhatian khusus kepada masyarakat agar terhindar dari penyakit menular ini. Raperda juga diharapkan dapat mengurangi stigma dan diskriminasi terhadap penderita HIV/AIDS. "Kami akan melakukan studi data dan banding dengan pihak-pihak yang sudah sukses mengatasi masalah ini," ujarnya.

Sebelumnya, anggota Komisi A DPRD Kutim, Novel Tyty Paembonan, juga menyoroti pentingnya adanya payung hukum dalam penanggulangan HIV/AIDS. "Tanpa perda, tindakan yang diambil sangat terbatas. Penyebaran HIV/AIDS akan terus meningkat jika tidak ada aturan yang jelas sebagai pegangan," katanya.

Dengan dorongan dari kedua anggota DPRD ini, diharapkan Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS dapat segera disahkan dan diimplementasikan untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyebaran HIV/AIDS. (Adv) 



Views: 653




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.