- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Dewan Dukung Langkah Pemkab Kutim Menaikkan Status Sidrap menjadi Desa

Keterangan Gambar : Foto: Ketua DPRD Kutai Timur, Joni. (int)
ANALOGNEWS.id, KUTAI TIMUR – Pemkab Kutai Timur (Kutim), terus berkomitmen untuk melakukan pembangunan di Kampung Sidrap, Kecamatan Teluk Pandan. Bahkan, direncanakan akan ditingkatkan statusnya menjadi sebuah desa. Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan, sebelum menjadikan sebuah desa, tentu dilakukan berbagai persiapan.
“Dibentuk dulu sebagai desa persiapan. Nantinya, kampung Sidrap bisa berdiri sendiri sebagai sebuah desa di Kecamatan Teluk Pandan,” terangnya kepada awak media beberapa waktu lalu.
Rencana Pemkab Kutim untuk meningkatkan status Kampung Sidrap menjadi desa persiapan, tentu diperlukan persiapan dan pemenuhan syarat-syarat yang dibutuhkan. Seperti pembuatan peta desa persiapan, peta desa hasil pemecahan, penyusunan studi kelayakan pemekaran desa, dan lain-lain, berdasarkan payung hukum peraturan daerah (Perda).
Baca Lainnya :
- Gara-gara Gaji 13, Polwan Bakar Suaminya yang Juga Polisi0
- Nasdem Usung Putra BJ Habibie Dalam Pilgub Jawa Barat 20240
- Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular: Penyebab Terbanyak Kematian0
- Kekerasan Seksual dan Perlindungan Anak Sita Perhatian DPRD Kutim0
- DPRD Kutim Siap Mengawal Anggaran Program MYC yang Capai 1,3 Triliun0
Sebelumnya, Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menolak usulan Pemkot Bontang untuk memasukkan kampung Sidrap ke wilayah Kota Taman. Gugatan yang diajukan Pemkot Bontang melalui kuasa hukumnya, Hamdan Zoleva, mengenai Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 tentang Tapal Batas Kampung Sidrap dan Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutim dan Kota Bontang.
Sementara itu, Ketua DPRD Kutim Joni menyampaikan dukungannya terhadap rencana peningkatan status kampung Sidrap menjadi desa persiapan. Menurutnya, hal ini penting agar kampung Sidrap bisa berkembang sejajar dengan desa-desa lain di Kutim.
"Sebagai legislatif, tentu kami sangat mendukung Langkah pemerintah. Apalagi kampung Sidrap perlu diberikan sejumlah pemenuhan kebutuhan masyarakat," tambahnya. (Adv)

Views: 762










.jpg)
