Bupati Minta Perusahaan Bayar THR Karyawan Jelang Lebaran

By Redaksi 02 Apr 2024, 21:50:14 WIB Pemkab Kukar
Bupati Minta Perusahaan Bayar THR Karyawan Jelang Lebaran

Keterangan Gambar : Foto: Bupati Kukar Edi Damansyah.


ANALOGNEWS.id, KUKAR - Menyambut Idul Fitri 1445 H, Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah, meminta perusahaan-perusahaan di daerahnya untuk memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan mereka.

Pernyataan ini disampaikan Bupati edi dalam acara Musrenbang di PKM Tenggarong Seberang, Senin (1/4/2024).

"Kepada seluruh perusahaan yang ada di Kukar kita imbau agar segera memberikan hak karyawannya, yaitu dengan membayar THR," ujar Bupati Edi. 

Baca Lainnya :

Ia menekankan bahwa perusahaan harus bertanggung jawab untuk memenuhi kewajiban ini tepat waktu.

Permenaker No 6 tahun 2016 menetapkan bahwa THR adalah pendapatan non-upah yang harus dibayarkan menjelang hari raya keagamaan. 

THR merupakan bagian dari pemenuhan kebutuhan keagamaan dan peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Bupati Edi menegaskan bahwa pembayaran THR adalah hak karyawan yang harus dihormati oleh perusahaan.

Kata dia, setiap pekerja berhak menerima THR dari pengusaha setidaknya sekali dalam setahun, sesuai dengan hari keagamaannya. Nilai THR bergantung pada masa kerja, dan pengusaha yang gagal membayarkan THR akan menghadapi sanksi.

"Jadi penuhilah THR mereka. Ini penting bagi karyawan untuk mempersiapkan diri dan keluarga mereka untuk Idul Fitri," tuturnya. (Adv)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.