- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Bupati Minta Perusahaan Bayar THR Karyawan Jelang Lebaran

Keterangan Gambar : Foto: Bupati Kukar Edi Damansyah.
ANALOGNEWS.id, KUKAR - Menyambut Idul Fitri 1445 H, Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah, meminta perusahaan-perusahaan di daerahnya untuk memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan mereka.
Pernyataan ini disampaikan Bupati edi dalam acara Musrenbang di PKM Tenggarong Seberang, Senin (1/4/2024).
"Kepada seluruh perusahaan yang ada di Kukar kita imbau agar segera memberikan hak karyawannya, yaitu dengan membayar THR," ujar Bupati Edi.
Baca Lainnya :
- Bupati Edi Damansyah Dorong Pembangunan Masjid Besar di Kukar0
- Ribuan Umat Muslim Hadiri Program Gerakan Etam Mengaji di Kukar0
- Wisata Danau Semayang: Mengubah Lanskap Pariwisata Kutai Kartanegara0
- Ramadan Fest 2024: Pesta Kemenangan Semangat dan Persaudaraan 0
- Ramadan Fest 2024: Wujud Nyata Semangat Keislaman di Tenggarong 0
Ia menekankan bahwa perusahaan harus bertanggung jawab untuk memenuhi kewajiban ini tepat waktu.
Permenaker No 6 tahun 2016 menetapkan bahwa THR adalah pendapatan non-upah yang harus dibayarkan menjelang hari raya keagamaan.
THR merupakan bagian dari pemenuhan kebutuhan keagamaan dan peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Bupati Edi menegaskan bahwa pembayaran THR adalah hak karyawan yang harus dihormati oleh perusahaan.
Kata dia, setiap pekerja berhak menerima THR dari pengusaha setidaknya sekali dalam setahun, sesuai dengan hari keagamaannya. Nilai THR bergantung pada masa kerja, dan pengusaha yang gagal membayarkan THR akan menghadapi sanksi.
"Jadi penuhilah THR mereka. Ini penting bagi karyawan untuk mempersiapkan diri dan keluarga mereka untuk Idul Fitri," tuturnya. (Adv)










.jpg)
