- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Begini Konsep Kawasan Industri DPM-PTSP Bontang
1.jpg)
ANALOG NEWS - Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang, Febtri Manik, menyampaikan bahwa yang memfasilitasi dan merencanakan peruntukan kawasan industri di suatu daerah adalah pemerintah daerah (Pemda).
Hal tersebut diterangkannya saat hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Bontang terkait pembebasan lahan di daerah kawasan industri Bontang pada Senin (15/7/2024).
Selain itu, kata Febtri, pemerintah juga yang mencari lokasi serta menetapkan peraturan daerah (perda) terkait. Karena itu, dalam proses pengurusannya membutuhkan banyak biaya.
Baca Lainnya :
- Wali Kota Bontang Ikut Optimis Penyampaian DPM-PTSP Soal Penyerapan APBD0
- DPM-PTSP Bontang Optimis Penyerapan APBD 2024 Maksimal0
- Wakil Wali Kota Bontang Apresiasi Komitmen Terhadap Peningkatan Pelayanan Publik DPM-PTSP0
- DPM-PTSP Bontang Optimalkan Pelayanan Investasi0
- Najirah Dukung Sistem Baru DPM-PTSP Bontang0
“Memang secara definisi, peruntukan di kawasan industri yang memfasilitasi dan merencanakan itu adalah pemerintah. Mereka yang mencarikan lokasi hingga menetapkan Perdanya. Artinya, di dalam proses itu semua banyak biayanya,” ucapnya.
Jika semua telah disiapkan, maka harapan pemerintah adalah kawasan industri tersebut bisa dikelola, baik secara mandiri, di pihak ketigakan, ataupun dikelola dengan cara kerja sama pihak swasta.
Semua itu, kata Febtri, sudah tertuang dalam Peraturan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Ketika kita sudah menyiapkan itu, harapannya apakah kita yang mengelola sendiri dengan kemampuan kita, apakah kita kontrak kerja sama, atau apakah kita berbagi pengelolaan. Itu semua sudah diatur sesuai peraturan menteri keuangan dan Mendagri, semuanya bisa,” terangnya.
Dia pun mencontohkan seperti jalan tol, pelabuhan, dan sebagainya.
“Contohnya jalan tol, pelabuhan, apalagi kawasan industri,” tambah Febtri.
Terkait apakah tanah itu sudah dibayar atau tidak, itu urusan belakangan. Tapi konsep kawasan industri memang seperti itu.
“Masalah kita sudah membayar tanahnya atau belum itu yang terakhir. Tapi paling tidak, konsep desainnya seperti itu,” singkatnya.










.jpg)
