- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Begini Konsep Kawasan Industri DPM-PTSP Bontang
1.jpg)
ANALOG NEWS - Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang, Febtri Manik, menyampaikan bahwa yang memfasilitasi dan merencanakan peruntukan kawasan industri di suatu daerah adalah pemerintah daerah (Pemda).
Hal tersebut diterangkannya saat hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Bontang terkait pembebasan lahan di daerah kawasan industri Bontang pada Senin (15/7/2024).
Selain itu, kata Febtri, pemerintah juga yang mencari lokasi serta menetapkan peraturan daerah (perda) terkait. Karena itu, dalam proses pengurusannya membutuhkan banyak biaya.
Baca Lainnya :
- Wali Kota Bontang Ikut Optimis Penyampaian DPM-PTSP Soal Penyerapan APBD0
- DPM-PTSP Bontang Optimis Penyerapan APBD 2024 Maksimal0
- Wakil Wali Kota Bontang Apresiasi Komitmen Terhadap Peningkatan Pelayanan Publik DPM-PTSP0
- DPM-PTSP Bontang Optimalkan Pelayanan Investasi0
- Najirah Dukung Sistem Baru DPM-PTSP Bontang0
“Memang secara definisi, peruntukan di kawasan industri yang memfasilitasi dan merencanakan itu adalah pemerintah. Mereka yang mencarikan lokasi hingga menetapkan Perdanya. Artinya, di dalam proses itu semua banyak biayanya,” ucapnya.
Jika semua telah disiapkan, maka harapan pemerintah adalah kawasan industri tersebut bisa dikelola, baik secara mandiri, di pihak ketigakan, ataupun dikelola dengan cara kerja sama pihak swasta.
Semua itu, kata Febtri, sudah tertuang dalam Peraturan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Ketika kita sudah menyiapkan itu, harapannya apakah kita yang mengelola sendiri dengan kemampuan kita, apakah kita kontrak kerja sama, atau apakah kita berbagi pengelolaan. Itu semua sudah diatur sesuai peraturan menteri keuangan dan Mendagri, semuanya bisa,” terangnya.
Dia pun mencontohkan seperti jalan tol, pelabuhan, dan sebagainya.
“Contohnya jalan tol, pelabuhan, apalagi kawasan industri,” tambah Febtri.
Terkait apakah tanah itu sudah dibayar atau tidak, itu urusan belakangan. Tapi konsep kawasan industri memang seperti itu.
“Masalah kita sudah membayar tanahnya atau belum itu yang terakhir. Tapi paling tidak, konsep desainnya seperti itu,” singkatnya.










.jpg)
