- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Begini Konsep Kawasan Industri DPM-PTSP Bontang
1.jpg)
ANALOG NEWS - Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang, Febtri Manik, menyampaikan bahwa yang memfasilitasi dan merencanakan peruntukan kawasan industri di suatu daerah adalah pemerintah daerah (Pemda).
Hal tersebut diterangkannya saat hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Bontang terkait pembebasan lahan di daerah kawasan industri Bontang pada Senin (15/7/2024).
Selain itu, kata Febtri, pemerintah juga yang mencari lokasi serta menetapkan peraturan daerah (perda) terkait. Karena itu, dalam proses pengurusannya membutuhkan banyak biaya.
Baca Lainnya :
- Wali Kota Bontang Ikut Optimis Penyampaian DPM-PTSP Soal Penyerapan APBD0
- DPM-PTSP Bontang Optimis Penyerapan APBD 2024 Maksimal0
- Wakil Wali Kota Bontang Apresiasi Komitmen Terhadap Peningkatan Pelayanan Publik DPM-PTSP0
- DPM-PTSP Bontang Optimalkan Pelayanan Investasi0
- Najirah Dukung Sistem Baru DPM-PTSP Bontang0
“Memang secara definisi, peruntukan di kawasan industri yang memfasilitasi dan merencanakan itu adalah pemerintah. Mereka yang mencarikan lokasi hingga menetapkan Perdanya. Artinya, di dalam proses itu semua banyak biayanya,” ucapnya.
Jika semua telah disiapkan, maka harapan pemerintah adalah kawasan industri tersebut bisa dikelola, baik secara mandiri, di pihak ketigakan, ataupun dikelola dengan cara kerja sama pihak swasta.
Semua itu, kata Febtri, sudah tertuang dalam Peraturan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Ketika kita sudah menyiapkan itu, harapannya apakah kita yang mengelola sendiri dengan kemampuan kita, apakah kita kontrak kerja sama, atau apakah kita berbagi pengelolaan. Itu semua sudah diatur sesuai peraturan menteri keuangan dan Mendagri, semuanya bisa,” terangnya.
Dia pun mencontohkan seperti jalan tol, pelabuhan, dan sebagainya.
“Contohnya jalan tol, pelabuhan, apalagi kawasan industri,” tambah Febtri.
Terkait apakah tanah itu sudah dibayar atau tidak, itu urusan belakangan. Tapi konsep kawasan industri memang seperti itu.
“Masalah kita sudah membayar tanahnya atau belum itu yang terakhir. Tapi paling tidak, konsep desainnya seperti itu,” singkatnya.










.jpg)
