- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Antrean Raperda Mengular, DPRD Samarinda Waspadai Regulasi Hanya Jadi Arsip

Keterangan Gambar : Anggota DPRD Samarinda, Abdul Rohim. (rk)
SAMARINDA – Penumpukan agenda legislasi di DPRD Kota Samarinda menjadi tantangan serius dalam mendorong lahirnya regulasi yang benar-benar berdampak bagi masyarakat. Sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda) harus bergantian masuk pembahasan karena keterbatasan anggaran dan kapasitas kerja alat kelengkapan dewan.
Anggota DPRD Samarinda, Abdul Rohim, mengungkapkan bahwa DPRD periode 2025–2029 masih menanggung beban pembahasan raperda dari periode sebelumnya. Kondisi tersebut membuat penetapan regulasi baru tidak bisa dilakukan secara cepat.
“Raperda itu tidak berdiri sendiri. Semua harus antre, sementara kemampuan anggaran dan waktu pembahasan juga terbatas,” ujarnya, Kamis (18/12/2025).
Baca Lainnya :
- DPRD Samarinda Fokus Jaga Kenyamanan Ibadah dan Stabilitas Bahan Pokok Jelang Natal0
- Perizinan Ritel Dinilai Semrawut, DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Kendali Pemerintah0
- DPRD Samarinda Soroti Celah Korupsi, Tekankan Fungsi Pengawasan Anggaran0
- Warga Bantaran Sungai Diajak Rumuskan Aturan yang Lebih Membumi0
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Arah Kebijakan Penguatan Budaya Lokal0
Ia menjelaskan, setiap raperda harus melalui tahapan panjang, mulai dari pembentukan panitia khusus, pembahasan lintas sektor, hingga uji publik. Proses tersebut kerap berbenturan dengan keterbatasan waktu dan sumber daya yang ada.
“Untuk raperda ekonomi kreatif, naskah akademik dan unsur politiknya sudah masuk. Tapi tetap harus mengikuti mekanisme yang berlaku,” katanya.
Di sisi lain, DPRD juga mewaspadai risiko regulasi yang hanya berhenti sebagai dokumen formal tanpa implementasi nyata. Rohim menilai, persoalan utama banyak perda selama ini terletak pada lemahnya tindak lanjut setelah pengesahan.
“Kami tidak ingin perda hanya selesai dibahas lalu disimpan di lemari,” tegasnya.
Untuk mencegah hal tersebut, DPRD melibatkan langsung pelaku ekonomi kreatif dari berbagai subsektor dalam proses pembahasan raperda. Masukan yang dihimpun mencerminkan kebutuhan riil di lapangan, mulai dari akses pemasaran, perlindungan usaha, hingga kemudahan pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Menurut Rohim, substansi raperda diarahkan pada tiga isu utama, yakni kejelasan peran pemerintah daerah, percepatan penyusunan rencana induk ekonomi kreatif, serta pemberian insentif dan perlindungan usaha.
“Kalau tiga hal ini tidak dijalankan, perda sebaik apa pun tidak akan terasa manfaatnya,” ujarnya.
DPRD Samarinda berharap raperda ekonomi kreatif tidak hanya menambah daftar produk legislasi, tetapi benar-benar menjadi instrumen penguatan ekosistem ekonomi kreatif di daerah.










.jpg)
