- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Warga Desa Batuah Keluhkan Konsesi Tambang yang Mendekat ke Pemukiman

Keterangan Gambar : Ketua Komisi 1 DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. (*)
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Timur Baharuddin Demmu mendapatkan keluhan dari masyarakat Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan terkait lokasi tambang yang semakin dekat dengan pemukiman.
Baharuddin Demmu mengatakan, lokasi Desa Batuah persis dikelilingi perusahaan tambang batubara. Warga pun mengeluhkan konsesi tambang yang semakin mendekati lahan masyarakat.
Dirinya pun meyakinkan warga jika perusahaan tidak bisa serta merta menguasai lahan warga untuk dijadikan konsensi, apalagi untuk diterbitkan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).
Baca Lainnya :
- Warga Salo Cella Keluhkan Akses Jaringan Internet ke Baharuddin Demmu0
- Wakil Ketua DPRD Kaltim Sampaikan Harapannya ke Kepala BI Kaltim yang Baru0
- Sigit Wibowo Komitmen Mengawal Aspirasi Warga Balikpapan0
- Resah Pada Status Lahan, Warga Desa Sebuntal Lapor ke DPRD 0
- Temui Warga Desa Bunga, Baharuddin Demmu Terima Banyak Usulan 0
Sebab, hal itu telah diatur dalam undang-undang. "Semuanya sudah diatur di dalam regulasi di mana perusahaan tambang dapat mengambil lahan masyarakat hanya jika hak-hak masyarakat atas tanah tersebut telah di bebaskan. Sebagaimana yang telah di atur di dalam UU No.3 Tahun 2020 Tentang Minerba," ungkapnya, beberapa waktu lalu.
Selain itu, nasyarakat juga menyampaikan keinginan terkait pemanfaatan lahan pasca tambang yang dianggap cukup berpotensi untuk aktivitas pertanian dan peternakan.
Baharuddin Demmu menyambut baik keinginan masyarakat untuk manfaatkan lahan pasca tambang untuk dipakai untuk pembangunan sektor pertanian dan peternakan.
"Saya sangat mengapresiasi keinginan positif tersebut karena lebih memiliki dampak ekonomis yang lebih menguntungkan. Khususnya, ketika berbicara efek jangka panjangnya di banding masyarakat membebaskan lahannya kepada perusahaan tambang yang beroperasi di desa tersebut," tuturnya.
Selain keinginan pemanfaatan lahan pasca tambang, warga juga usulkan bantuan pengerasan jalan, dan bantuan pupuk untuk kelompok tani di RT 26 dan RT 27 Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan.
"Ini banyak aspirasi mereka sampaikan, tentunya kami tampung u tuk disampaikan di rapat-rapat DPRD untuk diperjuangkan," kata Baharuddin Demmu. (Adv)










.jpg)
