Perusahaan Diduga Pencemar Lingkungan Berjanji Ganti Rugi, DPRD Kutim Berikan Peringatan Tegas

By Redaksi 15 Jul 2024, 19:42:04 WIB DPRD Kutim
Perusahaan Diduga Pencemar Lingkungan Berjanji Ganti Rugi, DPRD Kutim Berikan Peringatan Tegas

ANALOGNEWS.id, KUTAI TIMUR – Terungkap bahwa sebuah perusahaan di Desa Pengadan, Muara Bulan, dan Karangan, yang tengah disorot karena diduga melakukan pencemaran lingkungan, berkomitmen untuk melakukan ganti rugi. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota DPRD Kutai Timur, Abdi Firdaus, dalam sebuah konferensi pers baru-baru ini.

Menurut Abdi Firdaus, DPRD Kutim telah melakukan kunjungan langsung ke lokasi perusahaan tersebut. "Kami meminta pertanggungjawaban perusahaan dan memberi peringatan. Hasilnya, mereka berkomitmen untuk memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak," jelas Firdaus.

Meskipun Firdaus tidak mengungkapkan detail mengenai jenis dan jumlah ganti rugi, ia menekankan pentingnya pengawasan ketat untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan di masa mendatang. "Kami akan bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim untuk memastikan perusahaan mematuhi peraturan dan tidak merusak lingkungan," tegasnya.

Baca Lainnya :

Selain itu, Firdaus memberikan peringatan keras kepada perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan. "Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas, termasuk merekomendasikan pencabutan izin operasional jika perusahaan terus membandel," ujar Firdaus.

Ia juga mendorong pemerintah untuk menerbitkan regulasi yang lebih ketat terkait dampak lingkungan, guna melindungi masyarakat sekitar dari kerugian.

Dengan langkah-langkah tersebut, DPRD Kutim menunjukkan komitmen untuk melindungi lingkungan dan masyarakat dari praktik-praktik perusahaan yang merugikan. (Adv) 



Views: 675




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.