- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Perusahaan Diduga Pencemar Lingkungan Berjanji Ganti Rugi, DPRD Kutim Berikan Peringatan Tegas

ANALOGNEWS.id, KUTAI TIMUR – Terungkap bahwa sebuah perusahaan di Desa Pengadan, Muara Bulan, dan Karangan, yang tengah disorot karena diduga melakukan pencemaran lingkungan, berkomitmen untuk melakukan ganti rugi. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota DPRD Kutai Timur, Abdi Firdaus, dalam sebuah konferensi pers baru-baru ini.
Menurut Abdi Firdaus, DPRD Kutim telah melakukan kunjungan langsung ke lokasi perusahaan tersebut. "Kami meminta pertanggungjawaban perusahaan dan memberi peringatan. Hasilnya, mereka berkomitmen untuk memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak," jelas Firdaus.
Meskipun Firdaus tidak mengungkapkan detail mengenai jenis dan jumlah ganti rugi, ia menekankan pentingnya pengawasan ketat untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan di masa mendatang. "Kami akan bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim untuk memastikan perusahaan mematuhi peraturan dan tidak merusak lingkungan," tegasnya.
Baca Lainnya :
- DPM-PTSP Bontang Mantapkan Komitmen Integrasi Izin Konstruksi ke Sistem OSS0
- Basri Rase Minta DPM-PTSP Bontang Kaji Betul Kerjasama Pengelolaan Industri0
- Wali Kota Minta DPM-PTSP Bontang Permudah Urusan Izin Usaha Kecil0
- Izin PBG Harus Penuhi Syarat Arsitek Bersertifikat, DPM-PTSP Bontang: Segera Dibahas0
- Kepala DPM-PTSP Bontang: Kita Siap Jadi Kota Tujuan Investor0
Selain itu, Firdaus memberikan peringatan keras kepada perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan. "Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas, termasuk merekomendasikan pencabutan izin operasional jika perusahaan terus membandel," ujar Firdaus.
Ia juga mendorong pemerintah untuk menerbitkan regulasi yang lebih ketat terkait dampak lingkungan, guna melindungi masyarakat sekitar dari kerugian.
Dengan langkah-langkah tersebut, DPRD Kutim menunjukkan komitmen untuk melindungi lingkungan dan masyarakat dari praktik-praktik perusahaan yang merugikan. (Adv)

Views: 675










.jpg)
