OSS RBA Resmi Sesuaikan Ketentuan PP 28/2025, Pelaku Usaha Kini Wajib Isi Dua Formulir Perizinan

By Redaksi 06 Nov 2025, 14:57:49 WIB Pemkot Bontang
OSS RBA Resmi Sesuaikan Ketentuan PP 28/2025, Pelaku Usaha Kini Wajib Isi Dua Formulir Perizinan

Keterangan Gambar : Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus


ANALOGNEWS.id, BONTANG — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menyampaikan bahwa sejak 5 Oktober 2025, sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) telah mengalami penyesuaian besar mengikuti ketentuan baru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025. Sebelumnya, sistem OSS masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2021.

Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, menjelaskan bahwa perubahan paling signifikan terlihat pada mekanisme pengisian formulir. Jika pada OSS berbasis PP 5/2021 pelaku usaha hanya mengisi satu formulir untuk memenuhi syarat dasar dan perizinan berusaha sekaligus, kini pada OSS berbasis PP 28/2025 pelaku usaha wajib mengisi dua formulir terpisah.

“Perubahan ini membuat proses menjadi lebih terstruktur. Ada formulir untuk pemenuhan syarat dasar, dan satu lagi untuk proses perizinan berusaha,” ujarnya, Kamis (6/11/2025).

Baca Lainnya :

Ia menambahkan, seluruh jenis perizinan, mulai dari izin dasar, izin sektoral, hingga izin penunjang. Kini wajib dilayani melalui OSS RBA. Sistem ini dikelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang saat ini telah bertransformasi menjadi Kementerian Investasi dan Hilirisasi.

Idrus menegaskan bahwa PP 28/2025 juga membawa ketentuan baru yang memperkuat kepastian layanan. 

“Regulasi ini menegaskan bahwa tidak boleh ada persyaratan tambahan di luar yang sudah diatur. Baik kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah wajib mengikuti standar yang ditetapkan PP 28,” jelasnya.

Dengan penyesuaian ini, pemerintah berharap proses perizinan menjadi lebih transparan, sinkron, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha di seluruh Indonesia. (Adv/Dpmptsp) 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.