- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Belum Dibayar Pesangon, DPRD Kutim Panggil PT AETL

Keterangan Gambar : Ketua Komisi D DPRD Kutim, Yan
ANALOGNEWS.id, KUTAI TIMUR - Rapat dengar pendapat yang digelar oleh DPRD Kabupaten Kutai Timur untuk memediasi 6 karyawan PT Anugrah Energitama Tepian Langsat (AETL) yang di-PHK dan belum mendapat pesangon, belum mencapai kesepakatan.
Ketua Komisi D DPRD Kutim, Yan, mengatakan pertemuan itu tidak menghasilkan keputusan. "Belum ada kesepakatan. Kita serahkan ke PHI karena ini mutlak hubungan industrial," kata Yan di kantor DPRD Kutim, Senin (1/7/2024).
Salah satu karyawan yang di-PHK mengungkapkan kekecewaannya. “Pertemuan terus tanpa hasil. Ada yang dijanjikan akan diurus, tapi sudah dua tahun tidak ada kabar,” ujarnya.
Baca Lainnya :
- Donald Trump Selamat dari Upaya Pembunuhan saat Kampanye di Pennsylvania0
- Masa Jabatan Kades Diperpanjang Dua Tahun, DPRD Kutim: Selesaikan Janji Kampanye!0
- Kadis PU Kutim Dua Kali Mangkir Rapat, DPRD Kecewa0
- Karyawan Bank Jago Bobol Ratusan Rekening, Kerugian Rp1,3 Miliar0
- Kasus Apderis Masing Gantung, Kapolres Imbau Masyarakat Hati-hati Terima Tawaran Bisnis0
Pihak perusahaan menyatakan belum sepakat dengan anjuran Disnaker dan perlu waktu untuk konfirmasi ke manajemen pusat.
Yan menjelaskan, perbedaan pandangan antara karyawan dan perusahaan menjadi penghalang kesepakatan. "Pihak karyawan menganggap harus ada pesangon, sedangkan perusahaan menganggap kontrak kerja telah berakhir sehingga tidak perlu pesangon," jelas Yan.
Rapat ini adalah tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang difasilitasi Disnaker. Meski sudah ada anjuran dan angka-angka yang disampaikan, perusahaan tetap berpendapat tidak ada pesangon.
Kasus ini sering terjadi, di mana karyawan yang belum diberi SK tetap dianggap sebagai PHL, meski sudah bekerja lama. Karyawan PT AETL telah bekerja selama 9 tahun.
Yan menilai, perusahaan sudah melanggar kewajiban mereka. "Kami mendukung Disnaker. Mempekerjakan orang selama 9 tahun tapi tidak mengangkat jadi karyawan tetap, itu melanggar," tegasnya.
Yan berpendapat kasus ini harus diserahkan ke ahli hukum karena perbedaan pandangan antara kedua belah pihak. "Disnaker sudah meninjau ini berdasarkan hukum. Biar ahli hukum yang menilai," pungkas Yan. (Adv)

Views: 529










.jpg)
