- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Baru Dilantik, Selamet Tancap Gas, Kritisi Pergub No 49 Tahun 2020

Keterangan Gambar : Selamet Ari wibowo anggota DPRD Kaltim (Dok.dprd Kaltim)
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Selamet Ari Wibowo telah dilantik sebagai Anggota DPRD provinsi Kalimantan Timur sisa masa jabatan 2023-2024. Legislator daerah pemilihan Kukar tersebut menggantikan Puji Hartadi dari Fraksi PKB.
Usai di resmikan sebagai anggota DPRD provinsi Kalimantan Timur sisa masa priode 2023-2024, Selamet Ari Wibowo pun menyampaikan beberapa hal yang akan dikerjakannya selama 9 bulan sebagai anggota legislatif di DPRD provinsi Kalimantan Timur, khususnya di daerah pemilihan Kukar.
“Tentu perkejaan utama saya selama 9 bulan kedepan, adalah bagaimana memperjuangkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan saya kutai Kartanegara," ucap Selamet, belum lama ini
Baca Lainnya :
- Sah! Encik Wardani dan Selamet Ari Wibowo Menjabat Sebagai Legislator Karang Paci Sisa Masa Jabatan 0
- Reza Fachlevi Minta Perhatian Pemprov Pada Penyebaran Informasi BKT di Daerah Blank Spot0
- Serap Aspirasi Bunda PAUD di Balikpapan, Sigit Diminta Perhatikan Insentif Guru0
- Pemprov Hibahkan Dana 31 Milliar ke DBON, Marthinus : Harus Ada Proses Pengkajian Lebih Dahulu0
- Kaltim Kekurangan Tenaga Pendidik, Mimi : Wajib Maksimalkan Lulusan Perguruan Tinggi Lokal0
Politisi PKB Kaltim ini pun menanggapi soal Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020.
"Salah satu poin dalam aturan tersebut kalau tidak salah adalah menjelaskan mengenai kebijakan batasan bantuan keuangan anggota DPRD Kaltim dengan besaran minimal Rp 2,5 Miliar," sebutnya.
Dia menilai kebijakan itu sangat menyulitkan pada saat akan merealisasikan aspirasi sehingga ia pun mendorong mendorong agar Pemprov Kaltim untuk merubah aturan tersebut.
Kebijakan tersebut dianggapnya kurang berpihak kepentingan masyarakat desa, karena menurutnya, penyaluran bantuan di daerah pedesaan biasanya hanya berkisar diangka ratusan juta.
“Kalau di desa itu yang kita perlukan adalah pembangunan kecil-kecil tapi banyak, sementara di Pergub itu mengharuskan 2,5 M,” kata Selamat mejelaskan.
Diakhir, Legislator PKB tersebut berharap agar aturan tersebut segera dirubah. Sehingga anggaranya bisa diserap tidak hanya di daerah perkotaan tapi sampai kepedesaan. (Adv/DPRD Kaltim)










.jpg)
