Awasi Distribusi Minyak Goreng, Dewan Panggil Produssn dan Distributor

By Redaksi 22 Mei 2023, 19:59:22 WIB DPRD Bontang
Awasi Distribusi Minyak Goreng, Dewan Panggil Produssn dan Distributor

Keterangan Gambar : Komisi II DPRD Bontang gelar rapat dengar pendapat bersama produsen dan distributor lokal dalam, Senin (22/5/2023).


ANALOGNEWS.id, BONTANG - Awasi distribusi minyak goreng curah di Kota Bontang, Komisi II DPRD Bontang gelar rapat dengar pendapat bersama produsen dan distributor lokal dalam, Senin (22/5/2023).

Dewan mengundang produsen minyak goreng yang beroperasi di Bontang PT Energi Unggul Persada (FUP) dan distributor Lokal yakni, PT Surya Cipta Loka, CV Segendis Jaya Mandiri, dan CV Fatih Arsi Pratama.

Selaian produsen dan distributor, rapat itu juga menghadirkan Dinas Koperasi dan Umkm, serta bidang perekonomian Pemkot Bontang.

Baca Lainnya :

Dalam pertemuan itu, Komisi II mendengarkan keluhan para distributor dalamendistribusi minyak goreng di Kota Bontang.

Salah satunya keluhan datang dari Direktur PT Surya Cipta Loka Eko Yulianto. Dia mengeluhkan soal jembatan timbang milik EUP yang tak akurat.

Eko mengayakan, mengalami kerugian akibat dari timbangan itu. Dia mengaku jumlah minyak goreng yang diterima tidak sesuai jumlah yang dibayarkan.

“Setelah kita konversi ternyata kurang. Kira-kira 3 persen kurangnya,” keluh Eko dalam rapat itu. 

Dia mengatakan, perbedaan jumlah antara yang dibayar dan diterima belakangan baru dia ketahui. Yakni pada kontrak pembelian terakhir yang menyebutkan ada quantity rolerance percentage.

“ Jadi selama ini dipotong dan tidak pernah dikonfirmasi,” kata Eko.

Sementara, perwakilan PT EUP yang hadir dalam rapat itu tidak bisa menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh distributor dan DPRD. Namun, dia mengaku akan menindaklanjuti keluhan distributor dengan menyampaikan ke pihak manajemen.

“Nanti kita cek, masukan ini akan saya sampaikan ke manajmen,” kata Endi Legal PT EUP.

Mendengar hal itu, Anggota Komisi II DPRD Kota Bontang Bakhtiar Wakkang minta pemerintah aktif mengawasi aktivitas tersebut. 

Dia bilang, pemerintah tidak boleh melakukan pembiaran. Karena hal ini dapat mempengaruhi proses penyaluran minyakk goreng ke masyarakat.

“Ini harus diawasi karna melibatkan publik,” kata pria yang akrab disapa BW itu. 

Sementara, Kepala Bidang Perdagangan Diskop-UKMP Anita mengaku akan melakukan pengecekan terkait laporan.

Dia katakan, proses tera jembatan timbang dilakukan setiap tahun. Dan regulasi masih mengikuti standar dari UPTD metrologi. “Kebetulan kami akan lakukan tera besok,” ujar Anita. (Ar/An) 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.