- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Aksi Tolak RUU Penyiaran, Gabungan Jurnalis di Bontang Dijaga Puluhan Anggota Kepolisian

Keterangan Gambar : Insan pers Kota Bontang gelar aksi menolak draft RUU Penyiaran.
ANALOGNEWS.id, BONTANG – Gabungan jurnalis yang terdiri dari AJI Samarinda, PWI Bontang, IJTI Korda Kaltim, dan sejumlah pegiat sosial media yang tergabung dalam "Aliansi Masyarakat Bontang Menolak RUU Penyiaran ", menggelar aksi di Simpang 4 RS Amalia, Jalan R Suprapto, Bontang Baru, Bontang, Senin (27/5/2024) sore. Aksi gabungan ini digelar dalam rangka penolakan rancangan Undang-Undang (UU) Penyiaran.
Di bawah penjagaan dua kompi anggota kepolisian, peserta memulai aksinya sekitar pukul 16.30 Wita. Di sana, mereka membentangkan spanduk, berbagai poster dan menyampaikan orasi terkait penolakan RUU Penyiaran. Selain itu, mereka juga membagikan 5 poin pernyataan sikap jurnalis Bontang terkait beleid ini kepada pengguna jalan.
Ketua PWI Bontang, Suriadi Said dalam orasinya mengatakan, aksi ini digelar lantaran jurnalis dan pegiat media menilai RUU Penyiaran ini bermasalah. Ada sejumlah pasal yang berpotensi mengancam kebebasan pers, menyensor pemberitaan kritis, membuat kewenangan Dewan Pers dan KPI tumpang tindih, dan berpotensi membatasi kebebasan berekspresi warga.
Baca Lainnya :
- Pancing Alien ke Bumi, Ilmuwan Pasang Detektor UFO0
- Najirah Buka Dispopar Turnament Mobile Legend0
- Basri Rase: Program Stimulan RT Bontang, Upaya Implementasi Ekonomi Hijau0
- Wakil Wali Kota Bontang Apresiasi TK IT Yabis Bentuk Generasi Qurani0
- Terima Kunjungan Manajemen Badak LNG, Basri: Buka Peluang Pengembangan Baru0
"Kami menolak berbagai upaya pembungkaman dan penyensoran yang dilakukan pemerintah," kata Isur dalam orasinya.
Sementara itu, MPO AJI Samarinda, Kartika Anwar menegaskan bila RUU ini disahkan, maka demokrasi Indonesia makin terperosok dalam kegelapan. Jurnalis tak bisa dan dibatasi dalam melakukan pemberitaan kritis, sementara di sisi lain, hak publik menerima informasi juga ikut terbatasi.
Dalam kesempatan itu, Kartika Anwar sangat menyoroti pasal 50B ayat 2 yang mengatur tentang larangan isi siaran dan konten siaran. Larangan ini meliputi penayangan tayangan eksklusif jurnalistik investigasi hingga konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik.
"Bukan cuma jurnalis yang dibatasi, bahkan kebebasan berkespresi warga pun ingin dikebiri negara. Kita tegas menolak RUU ini," keras Tika.
Di akhir aksi, secara bersama-sama peserta aksi menyanpaikan 5 poin pernyataan sikap terkait RUU Penyiaran. Pertama, menolak draf RUU Penyiaran yang tidak melibatkan komunitas pers dan masyarakat sipil. Kedua, nengusulkan menunda atau pembatalan pembahasan draf RUU Penyiaran. Ketiga, menyerukan kepada komunitas pers untuk mengawal draf RUU Penyiaran. Keempat, menyerukan kepada wartawan atau media menolak draf RUU Penyiaran. Dan kelima, membuat hasil yang disampaikan ke DPRD Bontang.










.jpg)
