- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Yusuf Mustafa Soroti Lemahnya Implementasi Perda di Kalimantan Timur

Keterangan Gambar : Anggota DPRD Kaltim, Yusuf Mustafa. (Foto: HUMAS Sekretariat DPRD Kaltim)
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Keberadaan peraturan daerah (Perda) sejatinya menjadi alat untuk mengatur kebijakan dan menegakkan aturan di Kalimantan Timur. Namun, menurut Yusuf Mustafa, Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Partai Golkar, penerapannya di lapangan masih jauh dari kata maksimal.
"Banyak perda yang hanya sekadar ada, tetapi tidak benar-benar diterapkan secara maksimal," ujar Yusuf. Ia menyoroti pentingnya evaluasi mendalam terhadap perda yang telah disahkan namun belum optimal dalam implementasinya.
Menurut Yusuf, proses penyusunan perda memerlukan waktu, tenaga, dan anggaran yang tidak sedikit. Namun, hasilnya sering kali mengecewakan. Salah satu permasalahan utama adalah lemahnya penegakan sanksi terhadap pelanggaran.
"Kita harus belajar dari kondisi ini. Perda tidak boleh hanya menjadi dokumen formal tanpa dampak nyata. Kalau perda hanya ada di atas kertas, seluruh sumber daya yang digunakan untuk menyusunnya menjadi sia-sia," tegasnya.
Ia menilai kondisi ini menjadi tanggung jawab bersama antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), legislatif, dan eksekutif. Yusuf mendesak agar proses pembentukan perda lebih selektif di masa depan, dengan memastikan bahwa setiap perda mampu memberikan manfaat konkret bagi masyarakat.
"Penerapan perda tidak perlu menunggu momen tertentu. Perda harus ditegakkan setiap saat, tanpa kecuali," imbuhnya.
Yusuf juga mendorong pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk lebih serius memanfaatkan perda yang ada. Menurutnya, perda yang dibuat harus menjadi solusi atas permasalahan di masyarakat, bukan sekadar simbol aturan yang tak berfungsi.
"Ke depan, saya berharap perda yang disahkan benar-benar diterapkan dengan pengawasan yang ketat. Perda harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, bukan hanya menjadi pajangan administrasi," pungkas Yusuf.
Dengan perhatian terhadap evaluasi dan implementasi perda, Yusuf berharap Kalimantan Timur dapat memaksimalkan regulasi sebagai instrumen perubahan yang nyata. (Fai/Adv/DPRDKaltim)










.jpg)
