- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Untuk Biaya Hidup, Pria di Bontang Kaltim Tega Gadaikan Motor Temannya

Keterangan Gambar : FK (42) ditangkap polisi usai gadaikan motor temannya
ANALOGNEWS.id - Seorang pria di Bontang, Kalimantan Timur dipolisikan karena menggadaikan sepeda motor milik temannya sendiri tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Awalnya, pelaku FK (42) meminjam sepeda motor milik ZM (45) pada Maret lalu. Namun, setelah 2 bulan berselang pelaku yang tidak lain merupakan teman korban sendiri tak kunjung mengembalikan.
Korban akhirnya melapor ke Polres Bontang. Setelah ditelusuri, dengan bantuan tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang, pelaku beserta sepeda motor jenis Honda Byson dengan nomor polisi KT 6085 DE ditemukan.
Baca Lainnya :
- Gubernur Pengganti Anies Baswedan Akan Dilantik Oktober0
- Indonesia Melesat ke Urutan Tiga SEA GAMES Hanoi0
- Mahasiswa Aksi Peringati Tragedi Trisakti 12 Mei 19980
- Wartawan Al Jazeera Tewas Ditembak Tentara Israel0
- Libur Sekolah Diperpanjang Hingga 12 Mei Untuk Mengurai Kemacetan Arus Balik0
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui, Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono mengatakan, pelaku diamankan di Jalan Jend. Ahamad Yani, Kota Bontang pada Sabtu, 21 Mei 2022 sekira pukul 01.00 Wita.
"Barang bukti (motor) digadai di Samarinda untuk biaya hidup sehari-hari," kata Mandiyono melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (21/5/2022).
Mandiyono mengungkapkan, dalam kejadian ini, korban mengalami kerugian material senilai Rp7 juta. "Pelaku kita jerat pasal penggelapan 372, ancaman 4 tahun penjara," ungkapnya. (Fn)










.jpg)
