- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Pesawat Susi Air Diusir Satpol PP, Pengamat Sebut Memindahkan Pesawat Butuh Penanganan Khusus

Keterangan Gambar : Pesawat Susi Air di Bandara Malinau
ANALOGNEWS.ID - Pesawat milik Susi Air dikeluarkan paksa dari Hanggar Bandara Robert Atty Bessing Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, pada hari ini, Rabu (2/2/2022).
Dalam video yang diunggah pemilik Susi Air, Susi Pudjiastuti, lewat akun Twitter-nya, tampak pemindahan paksa itu melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja.
Kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, menyayangkan adanya pemindahan paksa pesawat yang selama ini melayani rute penerbangan perintis.
Baca Lainnya :
- Din Syamsuddin akan Gugat UU IKN ke MK0
- Digelari Sultan Hingga Mampu Beli Klub Bola, Ini Sumber Kekayaan Raffi Ahmad0
- Idealnya Tokoh Kaltim Ditunjuk Jabat Kepala Badan Otorita IKN0
- Tabrak Flyover, Bus di Padang Panjang Terpisah dengan Atapnya0
- Artis Cantik Ini Resmi Jadi Pemilik Klub Persikota0
"Hanggar tersebut sudah dipergunakan kurang lebih selama 10 tahun dan sebagai maskapai penerbangan perintis, Susi Air sudah dirasakan manfaatnya oleh banyak pihak di Kalimantan Utara dan sekitarnya," kata Donal dalam keterangan tertulisnya, Rabu.
Donal menyebutkan, Susi Air sudah mengajukan perpanjangan penyewaan hanggar tersebut kepala Pemerintah Kabupaten Malinau sejak November 2021. Namun, permintaan itu ditolak.
Hanggar itu, disebut Donal, malah disewakan ke maskapai penerbangan lain sejak Desember 2021.
Belakangan kami mengetahui bahwa sewa hanggar tersebut sudah diberikan sejak bulan Desember 2021 kepada pihak lain yang justru tidak sedang melayani penerbangan perintis yang dibiayai oleh APBN dan APBD," jelasnya.
Susi Air disebut sudah mengajukan waktu untuk memindahkan barang-barangnya dari Hanggar Bandara Robert Atty Bessing selama tiga bulan.
Waktu itu dibutuhkan karena pesawat yang berada dalam hanggar tersebut sedang dalam perbaikan mesin.
"Namun hal ini lagi-lagi tidak mendapatkan respons yang baik dari pemerintah daerah," sebut Donal.
Sebanyak 3 pesawat yang tengah terparkir di hanggar ditarik keluar secara paksa oleh sejumlah anggota Satpol.
Belakangan diketahui, 2 dari 3 pesawat tersebut masih dalam tahap perbaikan. Seluruh pesawat ditempatkan di luar hanggar tanpa atap ataupun penutup.
Padahal menurut pengamat penerbangan, Alvin Lie, pesawat-pesawat yang tengah dalam tahap perbaikan perlu penanganan khusus. Penempatannya pun tak boleh sembarangan, perlu ada penutup agar pesawat tetap dalam kondisi baik.
Memang tidak masalah bila menaruh pesawat di area terbuka, tapi untuk kondisi pesawat yang sehat. Beda cerita bila pesawat dalam kondisi rusak atau butuh perbaikan.
"2 pesawat ini sedang dalam proses perbaikan. Perlu penanganan khusus untuk memindahkan. Juga perlu perlindungan agar tidak terkena hujan, serangga, debu atau kotoran lainnya," kata Alvin mengutip komparan, Kamis (3/2/2022).
Alvin menilai, pemindah pesawat menggunakan crane untuk menurunkan mesin dan komponen pesawat sangat berisiko menimbulkan kerusakan lain pada pesawat.
"Ini crane untuk naik turunkan mesin/komponen pesawat. Harus sangat hati-hati memindahkan. Berpotensi menimbulkan kerusakan pada crane maupun pesawat," jelas Alvin.
"Untuk memindahkan pesawat harus dilakukan oleh orang-orang terlatih dan certified. Tidak bisa sembarangan. Agar tidak menimbulkan kerusakan pada pesawat," sambungnya.
Mantan komisioner Ombudsman RI itu menilai, pengusiran pesawat itu membuatnya bertanya. Bila memang masalahnya karena kontrak, seharusnya ada masa peralihan sehingga pemilik bisa memindahkan pesawat sesuai SOP.
"Apakah tidak ada pembicaraan dengan antara pemilik hanggar dan pemilik pesawat sehingga dilakukan cara seperti itu," tanya Alvin.
"Kalaupun masa kontrak habis, kan ada masa peralihan. Pemberitahuan, peringatan dan kesempatan bagi penyewa untuk mengeluarkan pesawat," tutupnya.










.jpg)
