Pentingnya Sertifikasi untuk Memperkuat Profesionalisme Insinyur di Kaltim

By Redaksi 16 Nov 2024, 15:02:55 WIB DPRD Kaltim
Pentingnya Sertifikasi untuk Memperkuat Profesionalisme Insinyur di Kaltim

Keterangan Gambar : Anggota DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono. (Foto/ Ist)


ANALOGNEWS.id, SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kini tengah menggenjot program sertifikasi insinyur, dengan fokus khusus pada tenaga ahli di instansi pemerintah, termasuk Dinas Pekerjaan Umum (PU).

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap proyek pembangunan infrastruktur, dari gedung hingga jalan, dikelola oleh tenaga profesional yang kompeten.

Sertifikasi insinyur, yang meliputi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), menjadi topik penting dalam perbincangan pembangunan di daerah ini.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Sapto Setyo Pramono, menekankan bahwa sertifikasi bukan hanya sebuah kewajiban administratif, tetapi juga langkah krusial untuk menjamin kualitas dan keselamatan proyek-proyek publik.

“Sertifikasi ini penting untuk menjaga standar kualitas. Biaya yang dibutuhkan untuk pendidikan dan ujian kompetensi memang cukup besar, dan ini perlu dukungan anggaran dari pemerintah daerah, termasuk dalam APBD,” ujar Sapto, saat ditemui awak media.

Sapto menjelaskan, selain pemerintah, perusahaan konstruksi juga memiliki tanggung jawab untuk mendukung sertifikasi tenaga insinyur yang terlibat dalam proyek mereka.

Hal ini penting mengingat pengakuan terhadap kompetensi seorang insinyur tak hanya menguntungkan secara profesional, tetapi juga mendorong terciptanya proyek yang lebih aman dan efisien.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, yang telah disahkan sejak 2014, mengatur bahwa setiap insinyur yang bekerja di proyek pembangunan harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI). STRI ini dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia (PII) dan wajib diperbarui setiap lima tahun.

Selain itu, insinyur yang berpraktik di Indonesia juga harus memiliki Sertifikasi Insinyur Profesional (SIP), yang kini menjadi syarat utama bagi seluruh Sarjana Teknik yang ingin berpraktik.

Sapto menegaskan, “Bagi insinyur yang belum memiliki sertifikasi, ada sanksi tegas, termasuk denda hingga ancaman pidana. Ini menegaskan bahwa sertifikasi bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan tanggung jawab profesional.”

Proses untuk meraih gelar insinyur itu sendiri tidaklah singkat. Calon insinyur harus menyelesaikan pendidikan sarjana teknik atau sarjana terapan teknik, dilanjutkan dengan pendidikan profesi selama satu tahun penuh yang mencakup 24 SKS.

Sertifikasi ini pun tidak berhenti begitu saja, karena insinyur harus mengikuti pengembangan keprofesionalan berkelanjutan (PKB) setiap lima tahun agar kompetensinya tetap terjaga.

Sapto juga menyebutkan pentingnya peningkatan kualitas PPK dan PPTK di Dinas PU. “Kami belum tahu pasti kualifikasi insinyur yang memegang proyek besar di Dinas PU. Jika sebagian besar masih berstatus pratama, mereka perlu ditingkatkan melalui pelatihan lebih lanjut. Proyek-proyek besar semestinya ditangani oleh insinyur dengan kualifikasi utama,” jelasnya.

Dorongan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) insinyur ini semakin kuat setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2019. Peraturan ini menguatkan implementasi UU Keinsinyuran, dengan tujuan memastikan bahwa setiap proyek infrastruktur dikelola oleh tenaga ahli yang memiliki keahlian dan kompetensi yang diakui.

Dengan sertifikasi insinyur yang semakin diperkuat, harapannya adalah sektor teknik dan konstruksi di Kaltim dapat berkembang dengan lebih profesional dan berstandar tinggi, seiring dengan kebutuhan pembangunan yang terus berkembang. (Fai/Adv/DPRDKaltim)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.