- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Penipuan dengan Modus Arisan Online, Perempuan di Bone Dipolisikan

ANALOGNEWS.ID - Seorang perempuan berinisial AN yang merupakan bandar arisan online NIA di laporkan ke Mapolres Bone, pada Senin (24/01/2022).
AN dilaporkan ke polisi lantaran diduga melakukan penipuan dengan modus arisan online.
Menurut kuasa hukum korban (pelapor) Andi Asrul Amri, SH, MH untuk saat ini sudah ada lima orang korban yang menyatakan keberatan dan merasa dirugikan oleh AN.
Baca Lainnya :
- Tolak Rencana Penutupan SUPM Bone, IKA Gelar Rapat Akbar0
- IMTII Zona Kalimantan Sukses Gelar Konferensi ke-VI 0
- Ini yang Harus Dimiliki Calon Kepala Otorita IKN Nusantara Menurut Ketua TWAP Samarinda 0
- Virus Corona Kembali Melonjak, Kapasitas PTM Dikurangi. Berikut Aturannya0
- Target Pemindahan IKN Rampung di 2024, ASN Mulai Dipindah Secara Tertahap0
“Dari kelima orang korban tersebut dua orang diantaranya telah kami dampingi memasukkan Laporan Polisi (LP) di SPKT Polres Bone tentunya tidak menutup kemungkinan akan muncul korban-korban lain karena yang ikut arisan online ini ada ratusan orang yang terbagi-bagi dalam bentuk kloter atau grup, kerugian yang dialami korban juga bermacam-macam tergantung mereka ikut di grup mana,” ujar Andi Asrul Amri, Selasa (1/2/2022).
Selaku kuasa hukum korban Andi Asrul menerangkan, modus arisan online NIA tersebut yakni dengan menawarkan lelang arisan senilai Rp. 9,9 juta dengan cara para korban membayar 400 ribu sebanyak 22 kali kemudian setelah 15 kali pembayaran di lot dan korban di janjikan mendapatkan uang sebesar Rp. 9,9 juta.
“Korban tergiur karena hanya dengan membayar Rp. 8,8 juta mereka diiming-imingi bisa mendapatkan Rp. 9,9 juta,” kata Andi Asrul menambahkan.
Kemudian setelah korban mendapat giliran untuk mendapatkan uang yang di janjikan sang owner tidak kunjung memberikan kepada korban hingga saat ini meskipun telah dihubungi berulang kali.
“Para korban dan owner arisan online NIA ini memang tidak saling kenal sebelumnya mereka hanya berkomunikasi melalui jejaring sosial media (medsos) dan para korban melakukan transaksi pembayaran melalui transfer,” ungkap Andi Arsul.
Ditempat terpisah NH selaku korban penipuan arisan online NIA mengungkapkan bahwa, selain dirinya yang menjadi korban yang sama sekali tidak dibayarkan haknya, ada juga korban lain yang mendapatkan uangnya kembali namun dipotong secara sepihak oleh bandar arisan hingga ratusan ribu rupiah.
“Ada juga korban yang tidak menerima gett full, uangnya dipotong dengan alasan zonker. Sedangkan iklan yang dipasang di akun media sosial arisan online NIA sendiri taglinenya “amanah lancar jaya gett full”, kata NH. (Sbl/Red)










.jpg)
