Pengusaha dan Anggota DPRD di Kaltim Saling Lapor, Mereka Rekan Bisnis

By Redaksi 19 Jan 2022, 16:01:46 WIB Daerah
Pengusaha dan Anggota DPRD di Kaltim Saling Lapor, Mereka Rekan Bisnis

Keterangan Gambar : Irma rekan bisnis Hasanuddin saat di Polda Kaltim (dokumen istimewa)


ANALOGNEWS.ID - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Hasanuddin Masud mempolisikan seorang pengusaha asal Samarinda, Kaltim bernama Irma Suryani.  Irma dilaporkan terkait kasus pencurian dan pemerasaan. 

Disadur dari detik.com, Hasanuddin juga melaporkan Irma melakukan pengancaman terhadap Nurfaidah, istri dari Hasanuddin Mas'ud. Laporan tersebut diungkap pengacara Irma, Jumintar Napitupulu, yang menghadiri panggilan penyidik Polda Kaltim pada Senin (17/12022).

"Iya kita hadiri (pemanggilan kemarin), ya berjalan lancar saja pemeriksaannya," kata Jumintar.

Baca Lainnya :

Belum diketahui lebih lanjut kronologi unsur pidana pencurian, pemerasan dan pengancaman yang dilaporkan. Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo belum memberikan keterangannya terkait hal ini.

"Saya masih sama Kapolda di Penajam," kata Kombes Yusuf saat dihubungi.

Diketahui, polemik Irma dengan Hasanuddin Mas'ud dan Nurfadiah bermula dari bisnis kerja sama solar laut. Pasangan suami istri Hasanuddin dan Nurfaidah disebut menerima sokongan dana senilai Rp 2,7 miliar dari Irma Suryani.

Pihak Irma mengklaim dijanjikan akan dibagi keuntungan 40 persen dari suntikan modal Rp 2,7 miliar. Namun sejak 2016 permasalahan ini berangkat, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung terlihat. Sebagai jaminan, dikabarkan pihak Nurfadiah memberikan cek sebagai bentuk tanggung jawab.

Cek itu kemudian diklaim Irma sebagai cek bodong sehingga dia membuat laporan polisi atas dugaan penipuan pada April 2020, yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Satreskrim Polresta Samarinda pada 2 Agustus 2021. Namun setelah melalui gelar khusus di Mabes Polri serta gelar biasa di Mapolda Kaltim, laporan dari pelapor Irma tidak ditemukan unsur pidana sehingga Polresta Samarinda secara resmi telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) 15 Desember 2021 lalu.

Kembali ke Jumintar, dia mengklaim laporan polisi yang dibuat Hasanuddin itu merupakan buntut laporan polisi penipuan yang dibuat kliennya yang kemudian dihentikan penyidik.

"Tanggapan kita terhadap laporan ini menurut kita ya ini laporan tandingan yang kita buat sebelumnya terkait cek kosong," kata Jumintar.

"Kalau tidak ada cek kosong laporan ini bakalan tidak pernah ada, kan begitu," sambung Jumintar. (Redaksi)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.