Kembali Aktif, Kementerian Transmigrasi Diharapkan Jadi Solusi Konflik Tanah di Kaltim

By Redaksi 04 Nov 2024, 21:41:34 WIB DPRD Kaltim
Kembali Aktif, Kementerian Transmigrasi Diharapkan Jadi Solusi Konflik Tanah di Kaltim

Keterangan Gambar : Anggota DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. (Foto: Fai)


ANALOGNEWS.id, SAMARINDA – Gemuruh kabar dari istana presiden membawa angin segar, Kementerian Transmigrasi dihidupkan kembali dan dipimpin oleh sosok baru, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara. Keputusan ini bukan hanya kebijakan biasa. Di Kalimantan Timur (Kaltim), kabar ini menyalakan kembali harapan penyelesaian masalah yang telah mengakar lama yakni konflik tanah transmigrasi.

Baharuddin Demmu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, melihat kebangkitan kementerian ini sebagai peluang untuk menuntaskan problematika yang selama ini menghantui masyarakat. Di Bumi Etam, di antara riuh pertumbuhan Samarinda dan desakan pembangunan, masih tersimpan cerita lama yang belum berakhir.

Wilayah yang dulu dicadangkan untuk transmigrasi pada era 1970-an dan 1980-an kini telah berubah. Jalan-jalan terbentang, sekolah-sekolah berdiri dan rumah-rumah berjajar rapi, semua dibangun oleh pemerintah daerah. Namun, dalam peta Badan Pertanahan Nasional (BPN), tanah itu tetap terdaftar sebagai kawasan transmigrasi.

“Dulu, kawasan-kawasan tersebut memang direncanakan untuk transmigran, namun kini sudah menjadi pemukiman warga lengkap dengan fasilitas publik,” ujar Demmu, dengan nada serius.

Sebagai wakil rakyat asal daerah pemilihan Kutai Kartanegara, ia tahu betul bahwa masalah ini lebih rumit daripada sekadar angka di atas kertas.

Di daerah seperti Samarinda yang berbatasan dengan Tenggarong Seberang, misalnya, konflik tanah ini menjadi cerita sehari-hari. Tanah yang dulunya disiapkan untuk transmigrasi sekarang telah berkembang menjadi bagian dari kota yang sibuk.

Namun, menurut data BPN, status tanah itu masih belum berubah. “Masyarakat sering kali tidak tahu bahwa tanah yang mereka diami masih termasuk dalam kawasan transmigrasi,” ungkap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu. Di sinilah kebingungan bermula, membawa masalah dan ketidakpastian.

DPRD Kaltim sudah mengambil langkah dengan merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim memberikan ganti rugi atas tanah yang digunakan untuk pembangunan jalan ring road Samarinda. Tanah ini, meski sudah dipakai untuk fasilitas umum, masih masuk dalam kawasan yang dicadangkan untuk transmigrasi.

Demi mengakhiri kebingungan ini, Demmu mendorong Kementerian Transmigrasi yang baru saja diaktifkan agar segera melakukan pemetaan ulang. “Jangan sampai ada lagi masyarakat yang terjebak dalam konflik tanah yang seharusnya sudah selesai bertahun-tahun lalu,” katanya, menekankan pentingnya tindakan cepat dan tepat.

Langkah pemetaan ulang ini bukan hanya soal menyesuaikan peta, tetapi juga memastikan pembangunan di Kaltim bisa berjalan tanpa hambatan. Dengan kepastian wilayah yang jelas, pemerintah daerah dapat terus mengembangkan fasilitas publik, membuka jalan bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

“Fokus utama sekarang harus pada penyelesaian masalah tanah, jangan buru-buru meluncurkan program baru sebelum persoalan lama selesai,” tegas Demmu.

Baginya, menghidupkan kembali Kementerian Transmigrasi berarti membawa harapan, bukan hanya sekadar nostalgia akan program masa lalu. Dengan kementerian yang dihidupkan kembali, ada peluang besar untuk menyelesaikan konflik yang telah lama membayangi dan memberi ruang bagi masyarakat untuk hidup tanpa bayang-bayang ketidakpastian. (Fai/Adv/DPRDKaltim)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.