- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
DPRD Samarinda Soroti Tantangan Penghapusan Batas Usia Pelamar Kerja

Keterangan Gambar : Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie. (Foto : ARD)
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Kebijakan penghapusan batas usia dalam rekrutmen tenaga kerja yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 mendapat sorotan dari DPRD Samarinda.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, menyatakan bahwa penerapan kebijakan ini di daerah masih menghadapi sejumlah tantangan.
“Prinsipnya bagus, membuka akses kerja tanpa diskriminasi usia. Tapi di lapangan, realisasinya tidak semudah itu,” kata Novan.
Ia mencontohkan bahwa di Samarinda masih banyak perusahaan, terutama swasta, yang belum siap mengakomodasi tenaga kerja berusia lanjut. Bahkan, menurutnya, praktik pensiun dini masih sering terjadi, menunjukkan adanya resistensi terhadap pekerja usia non-produktif.
“Kebijakan ini butuh kesiapan mental dan sistem dari perusahaan. Kalau tidak, hanya jadi aturan formalitas,” ujarnya.
Novan juga menekankan perlunya panduan teknis yang jelas agar aturan ini bisa diimplementasikan tanpa menimbulkan kebingungan atau ketimpangan baru di dunia kerja.
“Harus ada pedoman yang bisa menyeimbangkan kepentingan perusahaan dan pekerja. Kalau tidak, bisa berdampak pada iklim investasi dan stabilitas ketenagakerjaan di daerah,” tambahnya.
Meski mendukung prinsip anti-diskriminasi, Novan mendorong agar pemerintah pusat melibatkan daerah secara aktif, baik dalam sosialisasi maupun pengawasan pelaksanaan aturan tersebut.
“Daerah harus dilibatkan sejak awal agar bisa ikut mengawal implementasinya. Jangan sampai aturan bagus di pusat, tapi tidak bisa diterapkan di daerah,” pungkasnya. (ARD/Adv/DPRDSamarinda)










.jpg)
