DPRD Kutai Timur Apresiasi Percepatan Raperda Perkebunan Berkelanjutan

By Redaksi 01 Agu 2024, 15:37:53 WIB DPRD Kutim
DPRD Kutai Timur Apresiasi Percepatan Raperda Perkebunan Berkelanjutan

Keterangan Gambar : Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Jimmi


ANALOGNEWS.id, KUTAI TIMUR – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Jimmi, memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah pemerintah daerah yang mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perkebunan Berkelanjutan. Menurut Jimmi, raperda ini akan memberikan jaminan payung hukum baik bagi investor maupun masyarakat di masa depan, meskipun saat ini masih dalam tahap finalisasi naskah akademik (Nasmik).

“Raperda ini diharapkan akan meningkatkan perekonomian Kutai Timur. Dengan adanya payung hukum yang jelas, kami yakin banyak investor yang akan tertarik untuk berinvestasi di daerah ini,” ujar Jimmi, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi C DPRD Kutim, kepada media baru-baru ini.

Sebagai informasi, Dinas Perkebunan Kutim telah menyelenggarakan diskusi kelompok terpumpun (Focus Group Discussion/FGD) untuk finalisasi naskah akademik Raperda tentang Perkebunan Berkelanjutan di Hotel Royal Victoria pada Selasa (30/07/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua aspek terkait perkebunan berkelanjutan sudah terakomodasi dengan baik dalam peraturan yang sedang disusun.

Baca Lainnya :

Sumarjana, Kepala Dinas Perkebunan Kutim, menjelaskan bahwa pengembangan sektor perkebunan sangat penting bagi Kutim karena merupakan salah satu sub-sektor pertanian yang menopang kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

“Kutim adalah kabupaten terbesar di Kalimantan Timur dengan izin usaha perkebunan dan hak guna usaha (HGU) yang luas. Sektor perkebunan menyumbang 5,9 persen dari produk domestik regional bruto (PDRB) Kutai Timur pada tahun 2022,” ungkapnya.

Menurut Sumarjana, kelapa sawit adalah komoditas utama yang memberikan kontribusi terbesar dalam sektor perkebunan. “Sektor perkebunan adalah sektor terbesar kedua setelah pertambangan di Kutim,” tambahnya.

Perkebunan berkelanjutan sendiri telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan Undang-Undang nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan sektor perkebunan di Kutai Timur dapat berkembang secara berkelanjutan dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan ekonomi daerah. (Adv)



Views: 642





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.