BPOM Temukan Pabrik Tahu Gunakan Formalin, Ini Bahaya Formalin bagi Tubuh

By Redaksi 12 Jun 2022, 17:20:23 WIB Kesehatan
BPOM Temukan Pabrik Tahu Gunakan Formalin, Ini Bahaya Formalin bagi Tubuh

Keterangan Gambar : Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) membongkar produksi tahu berformalin di dua pabrik di wilayah Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/6/2022). (Kompas)


ANALOGNEWS.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI), menemukan pabrik tahu berformalin di Bogor. Disebutkan ada dua pabrik tahu kawasan Parung, Kabupaten Bogor yang mengedarkan tahu mengandung bahan kimia berbahaya itu. 

“Hari ini kami konferensi pers salah satu temuan yang dikaitkan dengan penggunaan bahan berbahaya di jalur pangan, yaitu formalin," ujar Kepala BPOM, Penny K Lukito dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/6/2022).

"Ini merupakan temuan yang cukup besar dan sangat strategis saya kira. Apalagi, tahu merupakan produk yang rutin dikonsumsi," sambung dia.

Baca Lainnya :

Dijelaskannya, operasi ini dilakukan berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat.

Operasi tersebut berawal dari aduan masyarakat kepada BPOM, kemudian ditindaklanjuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan POM.

Penny memaparkan tahu hasil produksi kedua sarana produksi itu, banyak didistribusikan ke pasar-pasar di wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bogor.

Penemuan makanan mengandung bahan formalin bukan kali ini saja terjadi. Pada Ramadhan tahun 2022 ini saja, BPOM juga menemukan pangan jajanan takjil yang mengandung formalin, borkas, dan rhodamin B.

“Masih ditemukan pula pangan jajanan berbuka puasa yang mengandung bahan yang dilarang digunakan pada pangan,” kata Penny seperti dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Rabu (27/4/2022).

Guna memastikan apakah sebuah produk pangan mengandung formalin atau tidak memang dibutuhkan uji laboratorium. Meski begitu, Anda perlu berhati-hati sebelum membeli produk pangan yang dicurigai mengandung formalin, dengan ciri sebagai berikut:

  • Tahu yang bentuknya sangat bagus, kenyal, tidak mudah hancur, awet beberapa hari dan tidak mudah busuk.
  • Mie basah yang awet beberapa hari dan tidak mudah basi dibandingkan dengan yang tidak mengandung formalin.
  • Ayam potong yang berwarna putih bersih, awet dan tidak mudah busuk.
  • Ikan basah yang warnanya putih bersih, kenyal, insangnya berwarna merah tua bukan merah segar, awet sampai beberapa hari dan tidak mudah busuk.

Bahaya formalin bagi tubuh

Formalin adalah zat berbahaya yang jika dikonsumsi pada konsentrasi tinggi, dapat menyebabkan banyak penyakit di dalam tubuh.

Dikutip dari laman resmi BPOM, Jumat (30/12/2005) bahaya mengonsumsi makanan berformalin bagi tubuh dapat berupa:

Akut, adalah efek pada kesehatan manusia langsung terlihat sepert iritasi, alergi, kemerahan, mata berair, mual, muntah, rasa terbakar, sakit perut dan pusing

Kronik, adalah efek pada kesehatan manusia terlihat setelah terkena dalam jangka waktu yang lama dan berulang. Efeknya antara lain iritasi parah, mata berair, gangguan pada pencernaan, hati, ginjal, pankreas, sistem saraf pusat, serta gangguan menstruasi.

Pada hewan percobaan dapat menyebabkan kanker, sedangkan pada manusia diduga bersifat karsinogen (menyebabkan kanker).

Efek samping mengonsumsi bahan makanan yang mengandung formalin, umumnya dapat terlihat setelah jangka panjang, karena terjadi akumulasi formalin dalam tubuh.

Sanksi bagi pabrik pembuat tahu berformalin

Dua pabrik tahu berformalin di Bogor dilaporkan memiliki total omzet hingga lebih dari Rp 5 miliar per tahun, dengan kapasitas produksi lebih dari 2,5 ton.

BPOM mengumumkan dua calon tersangka dalam kasus tersebut, yakni S (35), dan N (48) yang berstatus pemilik berdasarkan izin usahanya.

"Untuk pabrik kita akan lakukan penghentian kegiatan. Nanti akan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor. Kemudian untuk produksinya akan kita hentikan, terutama karena kita sudah mendapatkan barang bukti formalin,” ujar Penny.

Adapun pelanggaran yang dilakukan pelaku akan dipersangkakan terkait pasal memproduksi, dan mengedarkan pangan yang mengandung bahan berbahaya, sebagaimana diatur dalam Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Pelaku dapat dijatuhi sanksi pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

BPOM turut berkomitmen untuk mengawal keamanan pangan serta nutrisi, untuk meningkatkan kualitas hidup dan melindungi kesehatan masyarakat.

Upaya untuk mewujudkannya adalah dengan mengedukasi masyarakat melalui komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE), serta melakukan operasi penindakan terhadap penyalahgunaan bahan berbahaya pada pangan, seperti penambahan formalin pada tahu.

“Kami juga kembali mengimbau kepada pelaku usaha, agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, menerapkan cara produksi yang baik, dan menggunakan bahan yang aman. Tidak hanya mengejar keuntungan semata, namun juga memerhatikan kesehatan masyarakat," pungkas Penny.

Sumber : Kompas




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.